UU CIPTA KERJA

Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Selasa, 17 November 2020 | 15.48 WIB
Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, Ini Kata DJP

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung memberikan penjelasan dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak dinilai akan memberikan kemudahan, terutama untuk pengusaha kena pajak (PKP).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan dalam satu contoh kasus, bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak ingat NPWP-nya, PKP bisa mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak.

“Dalam pengaturannya, kita atur NIK seperti NPWP sehingga hak dan kewajiban pembuat faktur pajak sudah sesuai aturan meski yang dicantumkan adalah NIK," ujar Bonarsius pada Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Seperti diketahui, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada UU 11/2020 mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.

Pada pasal yang sama sebelum direvisi melalui UU 11/2020, faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Tidak ada ruang untuk mencantumkan NIK pada UU PPN sebelum revisi melalui UU 11/2020.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerbitan faktur pajak sehingga dapat mengakomodasi pembeli yang belum memiliki NPWP.

"Ini masih objek diskusi sebenarnya, tapi apakah iya kalau saya PKP, saya tidak ingat NPWP saya? Tapi yang namanya kemudahan kebetulan bawa KTP itu bisa pakai NIK. Hak dia untuk mengkreditkan juga tidak hilang sehingga fair,” kata Bonarsius.

UU 11/2020 juga menambahkan 1 ayat baru pada UU PPN, yakni Pasal 13 ayat (5a), guna memudahkan PKP pedagang eceran.

PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual bila penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Perincian mengenai Pasal 13 ayat (5a) UU PPN yang ditambahkan melalui UU 11/2020 akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Bonarsius mengatakan ketentuan baru mengenai pencantuman NIK pada faktur pajak bisa menjadi tonggak awal single identity number (SIN). Menurutnya, pembentukan SIN merupakan pekerjaan berat dan harus dikerjakan secara bertahap. Salah satu tahapnnya adalah dengan pencantuman NIK pada faktur pajak tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Bambs
baru saja
ada baiknya program ekstensifikasi djp ditingkatkan dan tentunya disesuaikan masa pandemi covid19 Pencantuman NIK bisa berimbas pada loyalitas pelanggan tetap
user-comment-photo-profile
Hendra
baru saja
untuk WP Badan, NIK siapa yg akan dikaitkan dalam penerbitan Faktur Pajak ? Direktur ? Dalam suatu perusahaan, Direktur sering berganti ganti...karena Direktur itu adalah pegawai, bukan pemilik.
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayani Putra
baru saja
Hal ini memanglah bagus, namun akan menimbulkan masalah apabila pengusaha yang belum dikukuhkan malah menggunakan NIK nya dan melakukan pengkreditan, padahal pengkreditan hanya boleh dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak