KARTU NPWP

Ada Versi Elektronik, Ini Kata DJP Soal Kartu NPWP Fisik

Redaksi DDTCNews
Minggu, 15 November 2020 | 13.01 WIB
Ada Versi Elektronik, Ini Kata DJP Soal Kartu NPWP Fisik

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fisik masih menjadi dokumen utama identifikasi wajib pajak meskipun otoritas mengeluarkan layanan NPWP elektronik.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan NPWP elektronik merupakan layanan tambahan yang memudahkan masyarakat mendapatkan NPWP.

Menurutnya, kartu NPWP fisik masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan dari DJP. "Bukan menggantikan kartu NPWP fisik, tapi diperbolehkan menggunakan kartu elektronik," katanya Kamis (12/11/2020).

Iwan menerangkan skema NPWP elektronik merupakan pilihan alternatif yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai pembayar pajak. Menurutnya, otoritas terus melakukan pengembagan layanan agar semakin mudah diakses oleh wajib pajak.

Salah satunya adalah penambahan fitur dalam DJP Online berupa pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Fitur baru tersebut memungkinkan NPWP elektronik ke surat elektronik (surel) atau email wajib pajak. "[NPWP elektronik] ini artinya masih sebagai alternatif," terangnya.

Sebagai informasi, untuk memanfaatkan fitur baru ini, ada beberapa langkah mudah harus dilakukan. Pertama, wajib pajak login pada laman pajak.go.id (DJP Online).

Kedua, setelah berhasil login, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu Informasi atau klik tab Informasi yang memuat preview NPWP elektronik. 

Ketiga, wajib pajak menekan tombol Kirim Email pada menu Informasi tersebut. Keempat, wajib pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

Untuk pendaftaran NPWP secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi e-registration pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar. (Bai)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.