Gedung Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Saluran pelaporan SPT Masa PPN melalui mekanisme unggah comma separated value (CSV) di DJP Online dan usulan keringanan pajak untuk kendaraan roda empat menjadi topik pajak terpopuler sepanjang pekan ini.
Dalam grup Telegram e-faktur yang dikelola oleh Tim DJP, saluran pelaporan SPT Masa PPN melalui unggah CSV di DJP Online resmi ditutup otoritas pada 21 Oktober 2020. Pengguna e-faktur 3.0 kini wajib melaporkan SPT dengan menggunakan e-faktur 3.0 web based.
Penutupan tersebut juga sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015. Dalam pasal ini dinyatakan PKP yang diwajibkan membuat e-faktur wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-faktur yang telah ditentukan dan/ atau disediakan DJP.
Berita pajak terpopuler lainnya adalah mengenai usulan insentif pajak khusus untuk pembelian mobil. Kementerian Perindustrian mengusulkan pungutan PPN dan PPnBM untuk mobil baru dibebaskan sampai dengan Desember 2020.
Kementerian Perindustrian juga mengusulkan pembebasan pajak daerah meliputi pajak bea balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan pajak progresif. Bahkan, Kementerian Perindustrian juga meminta tarif pajak atas mobil bekas dinaikkan sementara waktu.
Dalam perjalanannya, usulan Kementerian Perindustrian terkait dengan PPN dan PPnBM ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sementara itu, usulan keringanan pajak daerah untuk kendaraan perlu persetujuan pemerintah daerah. Berikut berita pajak pilihan lainnya (19-23 Oktober).
Mulai Sekarang, Ada 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia
Berdirinya Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) pada 18 Oktober 2020 menambah jumlah asosiasi atau organisasi profesi konsultan pajak di Tanah Air. Mulai sekarang, ada 4 organisasi profesi konsultan pajak di Indonesia.
Tiga organisasi yang telah berdiri sebelum P3KPI adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 27 Agustus 1965, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) pada 09 Juni 2014, dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) pada 03 Oktober 2019.
Organisasi konsultan pajak merupakan bentuk perkumpulan yang penting demi terjaminnya standar kompetensi dan kode etik konsultan pajak di suatu negara. Organisasi bersama dengan otoritas pajak, menjadi pihak yang ‘bersentuhan langsung’ dalam mengatur konsultan pajak.
Dirjen Pajak: Sanksi Administrasi Jadi Lebih Ringan
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan sanksi administrasi pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan dibandingkan dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini.
Menurut dirjen pajak, skema sanksi administrasi dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Cipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Hal ini membuat besaran sanksi yang harus ditanggung wajib pajak lebih rendah.
Mau Libur Bayar Pajak Sampai Desember 2020? DJP: Caranya Gampang!
Ditjen Pajak (DJP) kembali mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).
Melalui akun media sosialnya, DJP mengatakan wajib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui laman resmi DJP. Setelah itu, wajib pajak tidak perlu membayar PPh final hingga Desember 2020.
Adapun pajak yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, termasuk sekitar 2 juta UMKM yang selama ini sudah membayar pajak.
Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Soal Tata Kelola Situs Web DJP
Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru mengenai tata kelola situs web Ditjen Pajak (DJP).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-18/PJ/2020. Beleid yang mulai berlaku sejak 9 Oktober 2020 ini mencabut dua peraturan terdahulu, yaitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.
Otoritas juga mengatakan situs web DJP yang berkualitas merupakan faktor penting yang menentukan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan pencitraan positif bagi DJP. Untuk itu, perlu ada peraturan baru tentang tata kelola situs web DJP.
Situs web DJP adalah situs web milik DJP dengan alamat www.pajak.go.id sebagai representasi DJP di jaringan internet. Pengguna situs web DJP adalah pengunjung situs web DJP, termasuk wajib pajak, untuk mendapatkan layanan yang lebih luas.
Termasuk Pemeriksaan, Ini Langkah DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
DJP berkomitmen untuk menjaga kepatuhan wajib pajak, termasuk pada masa pandemi Covid-19. Upaya untuk menjaga kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan pemanfaatan sistem compliance risk management (CRM).
Dengan memanfaatkan CRM, DJP bisa mengidentifikasi kepatuhan wajib pajak. Terhadap wajib pajak tidak patuh, DJP akan melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat persuasif seperti imbauan dan konseling.
Berdasarkan pada SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.