BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas PTKP Dianggap Ketinggian, Aturan PPh Final UMKM Segera Terbit!

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 11 April 2026 | 07.00 WIB
Batas PTKP Dianggap Ketinggian, Aturan PPh Final UMKM Segera Terbit!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah isu pajak mewarnai perbincangan publik dalam sepekan terakhir. Dua di antaranya, soal batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dinilai terlalu tinggi, serta wacana pemerintah menerbitkan regulasi soal PPh final UMKM dalam waktu dekat.

Mari kita bahas satu per satu.

Soal PTKP, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyoroti banyaknya penghasilan yang tidak tercatat dalam sistem administrasi pajak. Menurut Bimo, hal tersebut tidak terlepas dari tingginya PTKP yang berlaku dibandingkan dengan rata-rata penghasilan orang pribadi di Indonesia.

"Kita lihat sekitar Rp60 juta nontaxable income kita, sementara income per capita kita di bawah itu. Sudah pasti di sektor formal yang menengah ke bawah dan apalagi sektor informal itu sangat sulit ter-capture," katanya.

Sebagaimana diatur dalam PER-3/PJ/2026, wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan antara lain, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi PTKP.

Atau, kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan penghasilan neto 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP.

Meski penghasilan dari wajib pajak tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, DJP tetap berupaya menangkap penghasilan-penghasilan dimaksud ke dalam sistem administrasi pajak melalui kegiatan intelijen dan canvassing oleh account representative (AR) di KPP Pratama.

Setelah dilakukan canvassing, para AR diminta terus mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Imbauan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang terbesar hingga yang terkecil.

Bimo meyakini upaya yang dilakukan otoritas pajak tersebut bisa menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp200 triliun.

Kemudian, soal PPh final UMKM. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peraturan pemerintah (PP) baru yang menjadi payung hukum dalam mengatur PPh final UMKM akan diterbitkan pada semester I/2026.

Purbaya menjelaskan PP baru yang merevisi PP 55/2022 hingga saat ini masih difinalisasi. Apabila tahapan tersebut selesai, revisi PP 55/2022 bisa segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan.

"Sedang diproses, bentar lagi keluar. Bisa [diterbitkan semester I/2026 ini]. Sudah selesai kok, harmonisasi juga sudah," ujarnya.

Pemerintah masih merevisi PP 55/2022 guna mengakomodasi kebijakan perpanjangan pemanfaatan PPh final UMKM. Dalam revisi PP tersebut, pemerintah berencana menghapuskan batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga mengungkapkan revisi PP 55/2022 memakan waktu lebih panjang karena sempat diproses ulang. Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut faktor-faktor penyebab revisi PP tersebut diproses ulang.

Selain dua informasi di atas, ada beberapa topik yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, maraknya joki coretax, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, mutasi di lingkungan DJP, hingga celetukan Menkeu Purbaya bahwa World Bank salah hitung proyeksi pertumbuhan ekonomi RI.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Maraknya Joki Coretax

Fenomena maraknya jasa joki pelaporan SPT Tahunan melalui coretax system ternyata sudah masuk radar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengakui hal ini terjadi karena memang masih banyak wajib pajak yang kesulitan mengoperasikan Coretax DJP.

Purbaya menilai bisnis baru seperti joki coretax muncul karena orang memanfaatkan peluang saat melihat banyak wajib pajak yang kesulitan dalam mengakses coretax. Dia pun berjanji untuk membenahi coretax agar lebih mudah digunakan oleh wajib pajak, tanpa perlu memakai jasa joki.

"Di ekonomi 'kan kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Ke depan kita betulin sehingga coretax tidak perlu pakai joki," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian.

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak di Kuartal II

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencananya mulai menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada kuartal II/2026.

Purbaya mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 semestinya dilakukan sejak tahun lalu, tetapi tertunda karena mempertimbangkan kondisi perlemahan ekonomi. Menurutnya, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace bisa dieksekusi apabila ekonomi stabil.

"Waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih. Kalau triwulan II masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk [menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace]," katanya.

Gelombang Mutasi DJP

DJP melanjutkan mutasi besar-besaran terhadap pegawainya. Gelombang mutasi pegawai di lingkungan DJP dimulai pada awal Maret 2026. Pada saat itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melakukan mutasi terhadap 2.043 pegawai yang terdiri atas 1.828 sebagai account representative dan 215 sebagai penelaah keberatan.

Pada Selasa (7/4/2026), mutasi pegawai DJP berlanjut melalui penerbitan 3 keputusan dirjen pajak. KEP-59/PJ/2026 menetapkan mutasi dan pengangkatan kembali 1.576 pegawai ke dalam jabatan pengawas di lingkungan DJP.

Sementara itu, KEP-60/PJ/2026 dan KEP-61/PJ/2026 terbit untuk menetapkan mutasi dan pengangkatan kembali 1.807 pegawai dalam jabatan fungsional di lingkungan DJP.

Cooperative Compliance Mulai Tahun Depan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi mengenai penerapan kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance.

Regulasi yang menjadi landasan dari implementasi cooperative compliance dimaksud ialah peraturan menteri keuangan (PMK). Harapannya, PMK dimaksud bisa selesai disusun pada tahun ini.

"Tahun ini selesai Insyaallah. PMK-nya dinomori pada tahun ini. Doakan ya," ujar Bimo.

'Salah Hitung' World Bank

Menkeu Purbaya berpandangan proyeksi World Bank atas pertumbuhan ekonomi Indonesia bakal meleset.

Purbaya menilai proyeksi yang diterbitkan World Bank tidak sejalan dengan kondisi ekonomi domestik terkini. Menurutnya, ekonomi Indonesia semestinya mampu tumbuh sebesar 5,6% pada kuartal I/2026.

"Kuartal pertama saja mungkin 5,5% hingga 5,6% atau lebih. Berarti World Bank menghitung kita mau resesi, turun ke bawah sekali. Saya pikir World Bank salah hitung," ujar Purbaya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.