JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan bisa saja sedikit lebih lega. Pemerintah tengah mempertimbangkan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan. Topik ini menjadi sorotan netizen sepanjang sepekan terakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan relaksasi ini disusun dengan mempertimbangkan jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak badan. Seperti diketahui, pelaporan SPT wajib pajak badan paling lambat 30 April.
"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan," katanya.
Inge menjelaskan otoritas pajak masih menggodok rencana pemberian relaksasi tersebut. Namun, dia memastikan DJP akan memberikan informasi terbaru kepada publik setelah pembahasan relaksasi itu rampung.
"Sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.
Sementara itu, DJP sudah lebih dahulu memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 wajib pajak orang pribadi. Adapun pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret.
Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT. Relaksasi tersebut hanya berlaku selama 1 bulan.
Dengan kata lain, penghapusan sanksi administrasi berlaku hingga 30 April 2026. Apabila SPT wajib pajak orang pribadi ternyata dilaporkan melebihi periode relaksasi tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Relaksasi penghapusan sanksi tersebut juga berlaku untuk wajib pajak dengan status kurang bayar. Relaksasi diberikan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak yang kurang bayar.
Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret. Dengan adanya keringanan berupa tidak diterbitkan STP, wajib pajak orang pribadi kini bisa melunasi kurang bayar pajak maksimal 30 April.
Selain informasi soal relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan, ada beberapa bahasan yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, update soal RUU Konsultan Pajak, aturan baru restitusi dipercepat, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga diskon PBB di DKI Jakarta.
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) baru mengenai konsultan pajak.
Dalam RPMK dimaksud, kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tidak hanya berlaku bagi setiap individu konsultan pajak, tetapi juga atas kantor konsultan pajak.
"Kalau di PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, subjek pelapornya konsultan pajak. Untuk di RPMK itu ditambah kantor konsultan pajaknya. Subjek pelapornya ada dua," ujar pimpinan Tim Kerja Manajemen, Strategi, Riset, dan Inovasi Direktorat PPPK Ari Wibowo dalam sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025.
Pemerintah sedang melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
DJP menyebut pengaturan ulang ketentuan restitusi dipercepat tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Aturan baru juga dimaksudkan untuk menyelaraskan regulasi perpajakan terkini dengan kondisi perekonomian dan kinerja dunia usaha.
"Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, serta kebutuhan dunia usaha," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
DJP menegaskan penanganan administratif dan penanganan pidana di bidang perpajakan tidak perlu diterapkan secara berurutan.
Kasie Penyidikan II Direktorat Penegakan Hukum DJP Jarkasih mengatakan penanganan tersebut sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 yang menegaskan bahwa penanganan secara administratif maupun pidana bukan merupakan urutan proses penanganan.
"Dengan jelas Perma 3/2025 menegaskan administrasi dan pidana bukan urutan proses penanganan," katanya dalam Regular Tax Discussion (RTD).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023-2025 kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan penyerahan LHP menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPK dalam mendorong peningkatan kinerja pengelolaan perpajakan negara.
"Kami berharap LHP yang disampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja Ditjen Pajak (DJP), khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan fasilitas keringanan atau diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 5% hingga 10% pada tahun ini.
Keringanan diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339/2026 yang telah ditetapkan pada akhir Maret 2026 dan dinyatakan berlaku sejak 1 April 2026.
"Bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar PBB untuk tahun 2026, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi administratif pajak daerah," bunyi penggalan bagian pertimbangan Keputusan Gubernur Nomor 339/2026. (sap)
