UU CIPTA KERJA

Dirjen Pajak: Sanksi Administrasi Jadi Lebih Ringan

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 13:42 WIB
Dirjen Pajak: Sanksi Administrasi Jadi Lebih Ringan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksi administrasi pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan daripada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini.

Suryo mengatakan skema sanksi administrasi dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Cipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksi yang harus ditanggung wajib pajak lebih rendah.

“Sanksi [administrasi] perpajakan dalam RUU Cipta Kerja ini lebih rendah daripada sanksi yang ada dalam UU KUP,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Suryo memberi contoh, sanksi atas keterlambatan membayar pajak. Ketentuan Pasal 9 UU KUP diubah. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dan paling lama 24 bulan.

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Jika suku bunga acuan yang berlaku adalah 6% maka perhitungannya adalah 11% (berasal dari 6% ditambah 5%) dibagi 12. Hasilnya, sanksi adminsitarsi berupa bunga hanya kurang dari 1% per bulan, lebih rendah dari ketentuan saat ini 2% per bulan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

“Jadi, kami menggunakan basis tingkat bunga yang berlaku karena kami melihat bahwa keterlambatan berefek pada nilai uang sehingga sanksi yang diterapkan sesuai dengan bunga yang berlaku ditambah persentase tertentu yang merupakan besaran sanksi,” jelas Suryo.

Kemudian, dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan saat dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, sesuai Pasal 8 ayat (3a) UU KUP dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pelunasan kekurangan pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Apabila dibandingkan dengan UU KUP [yang berlaku sekarang], untuk pengungkapan ketidakbenaran waktu pemeriksaan bukti permulaan adalah 150%,” imbuh Suryo. Terkait dengan penurunan sanksi administrasi dalam klaster perpajakan di UU Cipta kerja dapat disimak tulisan berikut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Oktober 2020 | 21:05 WIB

Jangan sampai karena adanya sanksi yang lebih ringan malah justru membuat Wajib Pajak menjadi lalai dalam menjalani kewajiban pajaknya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS