INSENTIF PAJAK

Sri Mulyani Minta Pengusaha Properti Pakai Insentif Pajak, Ada Apa?

Dian Kurniati
Kamis, 15 Oktober 2020 | 16.51 WIB
Sri Mulyani Minta Pengusaha Properti Pakai Insentif Pajak, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan Property Fiesta Virtual Expo 2020, Kamis (15/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh pelaku usaha properti dan perumahan memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan peran sektor properti sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Selain memulihkan sektor usaha, dia berharap insentif pajak juga dapat mendorong masyarakat kembali membeli properti.

"Saya berharap pelaku usaha, terutama di bidang properti, konsumsi, dan perumahan mampu menghadapi tekanan ini dan mampu memahami berbagai instrumen-instrumen yang telah diberikan pemerintah untuk bisa membantu sektor usaha, termasuk insentif di bidang perpajakan," katanya dalam pembukaan Property Fiesta Virtual Expo 2020, Kamis (15/10/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan sektor usaha properti, baik insentif yang terkait dan tidak terkait Covid-19 maupun kemudahan pelaksanaan perpajakan.

Menurutnya, insentif pajak untuk pelaku usaha properti telah tertuang dalam PMK 110/2020. Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Dia menyebut ada berbagai klasifikasi lapangan usaha di sektor properti yang memperoleh insentif pajak tersebut. Misalnya, konstruksi gedung tempat tingkat, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi gedung pendidikan, dan konstruksi gedung tempat hiburan.

Tidak hanya memberikan insentif pajak, sambung Sri Mulyani, pemerintah juga mempermudah prosedur pelaksanaan perpajakannya.

"Prosedur untuk mendapatkan insentif pajak ini sangat disederhanakan sehingga para wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut sektor properti dan perumahan menjadi salah satu sektor usaha yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Pengeluaran rumah tangga dari sektor perumahan mampu meningkatkan PDB hingga 0,6% hingga 1,4% serta menyerap tenaga kerja sekitar 4,23 juta orang.

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 juga menargetkan kontribusi sektor perumahan menjadi 4% terhadap PDB. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.