UU 2/2020

Sidang MK, Sri Mulyani Ungkap Alasan Pajak Digital Masuk UU 2/2020

Dian Kurniati
Kamis, 08 Oktober 2020 | 17.20 WIB
Sidang MK, Sri Mulyani Ungkap Alasan Pajak Digital Masuk UU 2/2020

Suasana sidang MK yang dilakukan secara virtual. (tangkapan layar Youtube MK)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan urgensi pemerintah memasukkan ketentuan pemajakan ekonomi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam Perpu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.

Sri Mulyani mengatakan pemajakan atas ekonomi digital harus dilakukan dengan segera karena selama ini pelaku usaha digital luar negeri mendapatkan penghasilan yang signifikan dari Indonesia, tanpa perlu membayar pajak di Indonesia. Ketentuan pemajakan ekonomi digital masuk dalam UU 2/2020 agar tidak menciptakan celah penghindaran pajak.

"Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di Indonesia, apalagi di tengah kejadian Covid di mana hampir semua kegiatan melalui elektonik, akan terjadi kekosongan hukum yang menjadi loophole untuk penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara," jelasnya dalam sidang uji materi di MK secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Sri Mulyani mengatakan penyusunan aturan pemajakan ekonomi digital melalui mekanisme normal akan memerlukan waktu lama. Padahal, kegiatan transaksi digital saat ada pembatasan interaksi fisik ketika pandemi justru meningkat signifikan.

Sri Mulyani menyebut pengenaan pajak digital juga menjadi strategi pemerintah mencegah terjadinya erosi basis pajak digital. Dia beralasan penerimaan pajak digital itu sangat penting bagi penerimaan negara yang juga mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.

"Sehingga pemerintah terus menjaga basis pajak tersebut agar tidak terus mengalami erosi," ujarnya.

Secara bersamaan, pengenaan pajak digital juga dimaksudkan untuk memastikan terpenuhnya prinsip pepajakan yang berkeadilan di antara pelaku usaha. Selain itu, level playing field juga akan tercipta bagi perusahaan di dalam negeri sehingga dapat bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah Covid-19.

Pemerintah sudah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE. Hingga saat ini, Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk 28 perusahaan digital sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE, termasuk Facebook, Google, dan Zoom.

Meski demikian, pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) terhadap pelaku transaksi digital masih akan menunggu konsensus global yang saat ini tengah diupayakan di bawah koordinasi OECD. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Perpajakan akan semakin baik jika segera didigitalisasi. selain memudahkan akses hal ini tentu lebih efisien. Apalagi mengingat keadaan karena wabah virus covid-19. Aktivitas dominan dilakukan secara daring dan adanya pembatasan interaksi. Digitalisasi perpajakan akan semakin baik jika dilakukan bukan hanya untuk menjangkau wajib pajak di luar Indonesia, tetapi juga untuk segera diaplikasikan pada wajib pajak lokal.