PENEGAKAN HUKUM

Ada Temuan Bea Cukai, Izin 14 Eksportir Benih Bening Lobster Dicabut

Muhamad Wildan
Rabu, 23 September 2020 | 13.42 WIB
Ada Temuan Bea Cukai, Izin 14 Eksportir Benih Bening Lobster Dicabut

Ilustrasi. Petugas menggunakan masker memantau aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Komisi VI DPR menyepakati mencabut izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL) setelah adanya dugaan manipulasi informasi jumlah barang yang diekspor.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan 14 eksportir tersebut masih tetap diperbolehkan untuk melakukan proses budidaya BBL meski izin ekspornya dicabut untuk sementara waktu.

"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," kata Antam dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/9/2020).

Keputusan pencabutan izin ekspor tersebut diambil setelah Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menemukan pelanggaran ekspor BBL dari Bandara Soekarno Hatta menuju Ho Chi Minh City, Vietnam.

DJBC menemukan adanya ketidaksesuaian dalam 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang didaftarkan oleh 14 eksportir. Hasil pemeriksaan sementara DJBC menemukan adanya selisih jumlah barang yang signifikan.

Benih yang dikirim ke Vietnam dilaporkan sebanyak 1,5 juta BBL. Namun, pemeriksaan DJBC menemukan jumlah yang dikirim di lapangan ternyata lebih banyak. Barang yang tidak dilaporkan oleh eksportir mencapai 1,12 juta BBL.

DJBC pun melakukan penindakan, penyegelan, dan menerbitkan 14 surat bukti penindakan. Serah terima barang temuan juga telah dilakukan kepada Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Antam menceritakan eksportir sengaja memalsukan data jumlah BBL untuk meminimalisir kerugian akibat perbedaan harga jual ekspor dengan harga beli di nelayan. Pemalsuan data juga dilakukan untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL.

"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," kata Antam dalam keterangan resmi KKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.