Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 3 tujuan yang ditetapkan dan ingin dicapai Ditjen Pajak (DJP) sepanjang 2020 sampai dengan 2024.
Perincian tujuan tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020—2024. DJP ingin mencapai ketiga tujuan itu guna mewujudkan visi dan misinya, sekaligus menyelaraskan dengan tujuan Kementerian Keuangan.
“Sejalan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020—2024," tulis DJP dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/9/2020).
Secara lebih terperinci, tiga tujuan DJP periode 2020-2024, yaitu pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, penerimaan negara yang optimal, serta birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien.
Guna mewujudkan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, DJP diamanatkan untuk berkontribusi dalam 3 strategi. Pertama, menyusun peraturan di bidang fiskal khususnya kebijakan relaksasi dan refocusing belanja untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Kedua, memberi insentif fiskal dan prosedural guna memulihkan kinerja perekonomian yang terdampak Covid-19. Ketiga, menyempurnakan dan memperbaiki peraturan di bidang fiskal dan sektor keuangan. Pada intinya DJP ingin menciptakan kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.
Selain itu, DJP memiliki 9 strategi guna merealisasikan penerimaan negara yang optimal. Strategi tersebut diantaranya seperti memperpanjang waktu penyelesaian administrasi perpajakan, mengembangkan layanan pajak, modernisasi sistem administrasi, hingga menguatkan pengawasan.
Kemudian, ada 3 kondisi yang ingin dicapai DJP untuk mencapai tujuan birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. Kondisi tersebut meliputi organisasi dan sumber daya manusia yang optimal, sistem informasi yang andal dan terintegrasi, serta pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah.
Adapun dalam dokumen Renstra DJP Tahun 2020-2024, DJP juga telah memerinci arah kebijakan dan strategi yang disiapkan untuk mewujudkan ketiga tujuan yang telah diamanatkan. Arah kebijakan dan strategi tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung pembangunan nasional. (kaw)