RENSTRA DJP 2020-2024

Mau Tahu Rencana Strategis DJP pada 2020-2024? Download di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 14:33 WIB
Mau Tahu Rencana Strategis DJP pada 2020-2024? Download di Sini

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategis (Renstra) untuk periode 2020—2024.

Renstra DJP 2020—2024 dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-389/PJ/2020. Terbitnya beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020.

“Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020—2024 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah … sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi diktum pertama beleid itu.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Renstra DJP disusun dengan berpedoman pada beberapa aturan. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kedua, Renstra Kementerian Keuangan 2020—2024 (PMK 77/2020). Ketiga, sistematika penulisan Renstra Unit Organisasi (SE Menkeu No.SE-28/MK.1/2020).

Renstra DJP 2020—2024 terdiri atas pertama, pendahuluan. Kedua, visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis. Ketiga, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. Keempat, target kinerja dan kerangka pendanaan. Kelima, penutup.

Renstra DJP disusun sebagai acuan untuk periode 5 tahun untuk penyusunan peta strategi DJP, rencana kerja DJP, dan rencana strategis unit organisasi di lingkungan DJP. Seluruh unit organisasi eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP harus menyusun Renstra 2020—2024.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Renstra unit tersebut ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pajak yang ditandatangani oleh pimpinan unit eselon II paling lambat satu bulan setelah Renstra DJP 2020-2024 ditetapkan dan disampaikan kepada unit terkait perencanaan strategis dan sekjen Kemenkeu.

Renstra DJP dan unit eselon II dapat diubah dalam dua kondisi. Pertama, jika terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra unit eselon I dan/atau unit eselon II DJP. Kedua, jika ada perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi unit eselon I dan/atau unit eselon II DJP.

Perubahan Renstra unit eselon I ditetapkan direktur jenderal pajak. Sementara itu, perubahan Renstra unit eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit berkenaan untuk dan atas nama direktur jenderal pajak. KEP-389/PJ/2020 berlaku mulai 31 Agustus 2020.

“Diperlukan komitmen seluruh stakeholder Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan seluruh amanah dalam dokumen Renstra ini, sehingga penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan dapat terwujud,” demikian bunyi penggalan Bab Penutup dalam dokumen Renstra DJP Tahun 2020—2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?