ADMINISTRASI PAJAK

Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 September 2020 | 16.23 WIB
Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terkait dengan implementasi e-Faktur 3.0, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fitur prepopulated pajak masukan belum tersedia pada e-Faktur host-to-host.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan fitur prepopulated pajak masukan baru tersedia pada aplikasi e-Faktur client desktop dan e-Faktur web based. Namun demikian, otoritas berjanji akan terus melakukan pengembangan.

Prepopulated pajak masukan ini baru tersedia pada aplikasi e-Faktur client desktop dan e-Faktur web based. Ke depannya, e-Faktur host-to-host akan dikembangkan mengikuti skema prepopulated pajak masukan,” demikian tulis DJP, dikutip pada Selasa (15/9/2020).

Adapun jumlah data pajak masukan yang diturunkan per tampilan atau halaman dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah 1.000 data per request.  Jumlah ini, sambung DJP, sudah disesuaikan dengan masukan yang diterima dari implementasi pada tahap-tahap sebelumnya.

“Harapannya dengan perubahan ini dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan Anda,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama dari e-faktur 3.0 untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan SPT masa PPN.

Hestu menjabarkan tujuan lain dari implementasi e-faktur 3.0 adalah untuk meningkatkan kepatuhan WP PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, dengan data faktur yang sudah dikonsolidasi oleh sistem DJP maka semakin mudah bagi WP PKP untuk patuh. Simak artikel ‘Soal Implementasi e-Faktur 3.0, Pelayanan & Pengawasan Jadi Fokus DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiffari
baru saja
Dengan adanya fitur prepopulated pajak masukan, tentu akan memudahankan WP PKP sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.