ADMINISTRASI PAJAK

Soal Implementasi e-Faktur 3.0, Pelayanan & Pengawasan Jadi Fokus DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 15:45 WIB
Soal Implementasi e-Faktur 3.0, Pelayanan & Pengawasan Jadi Fokus DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terdapat dua tujuan besar yang ingin dicapai dengan implementasi e-faktur versi 3.0.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama dari e-faktur 3.0 untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan SPT masa PPN.

“Tujuan utama adalah memberikan kemudahan kepada WP PKP karena mereka tidak perlu menginput sendiri data-data pajak masukan dan lainnya. Mereka tinggal meneliti, menambah, dan mengoreksi data yang tidak sesuai," katanya, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Hestu menjabarkan tujuan lain dari implementasi e-faktur 3.0 adalah untuk meningkatkan kepatuhan WP PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, dengan data faktur yang sudah dikonsolidasi oleh sistem DJP maka semakin mudah bagi WP PKP untuk patuh.

Opsi ini merupakan bagian dari peningkatan pengawasan DJP kepada WP PKP terkait pemenuhan kebijakan PPN. Hestu menegaskan aspek pelayanan dan pengawasan menjadi fokus utama otoritas terkait implementasi e-faktur 3.0.

"Aplikasi ini juga akan meningkatkan kepatuhan PKP dalam melaporkan kewajiban PPN-nya secara lengkap karena data transaksinya, baik pembelian maupun penjualan, mostly sudah ter-cover dalam prepopulated SPT masa PPN tersebut. Jadi, bisa untuk itu [pengawasan],” jelas Hestu.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Sebagai informasi, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Fitur prepopulated mempunyai manfaat untuk mengurangi pekerjaan manual saat menginput data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB). Semua data akan disediakan karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.

Uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Implementasi Nasional e-Faktur 3.0, DJP Ingatkan Soal Database’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak