Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan situs web e-Faktur yang digunakan pengusaha kena pajak (PKP) dalam uji coba terakhir e-Faktur 3.0 mulai bulan ini berjalan normal.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi memastikan tidak ada kendala dari sisi sistem aplikasi e-Faktur 3.0. PKP yang menjadi peserta uji coba tahap terakhir seharusnya tidak memiliki kendala untuk mengakses e-Faktur web based untuk membuat SPT Masa PPN.
"Dari sisi maintenance itu biasa saja [tidak ada gangguan]," katanya, Kamis (3/9/2020).
Iwan menuturkan infrastruktur teknologi informasi juga sudah siap untuk melayani ribuan PKP yang membuat SPT Masa PPN melalui web-efaktur.pajak.go.id. Menurutnya, sistem sudah siap untuk uji coba efektif per 1 September 2020.
"Untuk infrastruktur, kami sudah siap," terang Iwan.
Seperti diketahui, e-Faktur 3.0 menawarkan sejumlah kemudahan bagi PKP untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, terutama dalam pembuatan SPT Masa PPN. Pelaporan SPT Masa PPN akan semakin mudah karena dilakukan secara prepopulated melalui e-Faktur web based.
Fitur prepopulated bermanfaat untuk mengurangi pekerjaan manual saat menginput data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB). Semua data akan disediakan karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.
Pada September 2020, DJP melakukan uji coba (piloting) dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP (seluruh KPP LTO, sebagian KPP Khusus, seluruh KPP Madya di Jakarta, sebagian KPP Madya Luar Jakarta, dan sebagian KPP Pratama).
Uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020 (4 PKP), Juni 2020 (27 PKP), dan Agustus (4.617 PKP). Mulai 1 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 akan diimplementasikan secara nasional untuk seluruh PKP. Simak artikel ‘Implementasi Penuh Bulan Depan, Ini Kemudahan Pakai e-Faktur 3.0’. (kaw)