INFORMASI PUBLIK

4 PPID di Kemenkeu Masuk Kategori Informatif

Redaksi DDTCNews
Minggu, 09 Agustus 2020 | 16.01 WIB
4 PPID di Kemenkeu Masuk Kategori Informatif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Empat direktorat di lingkungan Kemenkeu mendapatkan penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat I kategori Informatif.

Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan empat direktorat dengan PPID kategori informatif itu adalah Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Dia berharap prestasi yang diraih empat unit kerja Kemenkeu ini terus meningkat dalam urusan penyampaian dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Saya menyampaikan selamat kepada empat PPID ini yang terus bekerja dan melakukan pengelolaan serta dokumentasi atas informasi dan saya harapkan ini akan terus membaik ke depannya," katanya di laman resmi DJP, Jumat (7/8/2020).

Suahasil menyebutkan mempertahankan prestasi saja tidak cukup bagi peningkatan kinerja PPID. Menurutnya, peran PPID tidak hanya berhenti kepada penyampaian informasi terkait kebijakan kepada khalayak luas, tapi juga ikut serta dalam proses perumusan kebijakan.

Dia menyampaikan harapan agar kedepannya ruang lingkup pekerjaan PPID beriringan dengan pengambil kebijakan. Dengan demikian, PPID memahami dan mengerti kebijakan apa yang sedang dirumuskan dan tujuan dari kebijakan tersebut bagi masyarakat.

Mantan Kepala BKF itu menambahkan PPID harus mengerti nuansa kebatinan saat suatu kebijakan sedang dirumuskan oleh otoritas. Sehingga saat kebijakan tersebut rilis maka PPID mampu menerjemahkan kebijakan tersebut dengan baik kepada publik.

"Jadi harus mengerti, bahasa lainnya niat ingsun dari kebijakan itu apa sih sehingga PPID itu memiliki kemampuan dan menerjemahkan kebijakan tersebut, niatnya, motivasi kebijakan tersebut secara komplit dan menyampaikannya kepada masyarakat melalui jalur yang didesain juga," terangnya.

Sebagai informasi, PPID menjalankan amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap lembaga negara sebagai badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik dan menyelenggarakan layanan informasi publik untuk masyarakat luas.

Tujuan dari keterbukaan dan transparansi lewat PPID ini untuk mempercepat perwujudan pemerintahan yang transparan. Hal ini merupakan upaya strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menciptakan tata laksana pemerintahan yang baik. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.