PER-10/PJ/2020

PJAP Mau Tambah Aplikasi Layanan Perpajakan? Ini Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 1 Juli 2020 | 11.55 WIB
PJAP Mau Tambah Aplikasi Layanan Perpajakan? Ini Syaratnya

Ilustrasi. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang akan menambah cakupan layanan aplikasi perpajakan wajib mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Permohonan tersebut diajukan menggunakan Surat Permohonan Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Perpajakan dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf X Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2019.

“[Permohonan tersebut] disertai dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Y Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan,” demikian bunyi Pasal 11 A ayat (1) PER-10/PJ/2020.

Permohonan dapat diajukan oleh PJAP sepanjang penyediaan layanan aplikasi perpajakan disetujui oleh Dirjen Pajak dan terdapat kesiapan infrastruktur dan interkoneksi dalam penyediaan layanan aplikasi perpajakan.

Adapun yang dapat mengajukan permohonan tersebut adalah PJAP yang sebelumnya telah dinyatakan lulus pengujian teknis dan telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak, seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PER-11/PJ/2019

Selain itu, permohonan juga bisa dilakukan oleh PJAP yang telah menyelenggarakan layanan penyediaan e-Faktur Host-to-Host (H2H), aplikasi pembuatan Kode Billing dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik selama 3 bulan sejak 19 Juni 2020.

Permohonan yang disampaikan akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 PER-11/PJ/2019. Secara ringkas, permohonan tersebut akan diproses melalui 4 tahapan.

Pertama, tahap penilaian perencanaan bisnis (business plan). Kedua, tahap prakualifikasi teknis. Ketiga, tahap reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan). Keempat, tahap pengujian teknis.

Apabila permohonan itu disetujui, penunjukan untuk menyediakan layanan aplikasi perpajakan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak tentang Penunjukan Sebagai PJAP. Ini berlaku jika terhadap PJAP tersebut belum pernah diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak Penunjukan.

Namun, apabila sebelumnya telah diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak Penunjukan Sebagai PJAP maka Dirjen Pajak mencabut dan menerbitkan kembali Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai PJAP.

Adapun keputusan penunjukan kembali sebagai PJAP tersebut tidak mengubah masa berlaku Keputusan Penunjukan Sebagai PJAP yang terdahulu atau yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) PER-11/PJ/2019.

Seperti diketahui, dengan PER-10/PJ/2020, Dirjen Pajak menerbitkan memperbarui dan memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.