Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Honorarium atau tambahan penghasilan dari pemerintah yang diterima tenaga kesehatan, pendukung kesehatan dan pihak yang ditugaskan memberikan pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak.
Fasilitas pajak tersebut berupa pengenaan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0%. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
“Tambahan penghasilan itu dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh,” demikian kutipan Pasal 8 ayat (2) beleid itu, Sabtu (20/6/2020).
Penghasilan yang mendapat fasilitas ini termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris yang merupakan objek PPh.
Adapun PPh Pasal 21 yang bersifat final ini dipotong oleh pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Fasilitas itu juga berlaku untuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya yang menjadi tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan Covid-19.
Fasilitas tersebut berlaku hingga tanggal 30 September 2020. Namun, pemberian fasilitas ini dapat diperpanjang jika diperlukan. Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan PPh final 0% ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
“Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud…berlaku hingga 30 September 2O2O. Jika diperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud…dapat diperpanjang,” demikian kutipan Pasal 8 beleid itu. (rig)