PP 29/2020

Lengkap! Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Fasilitas Pajak PP 29/2020

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Juni 2020 | 17.14 WIB
Lengkap! Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Fasilitas Pajak PP 29/2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 yang di dalamnya memuat 5 fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers No. SP-24/2020. Siaran pers yang berjudul ā€œGotong Royong Hadapi Covid-19, Masyarakat Bisa Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilanā€ tersebut dipublikasikan sore ini, Jumat (19/6/2020).

ā€œMasyarakat/wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan,ā€ demikian pernyataan DJP dalam Siaran Pers tersebut.

Adapun jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas PPh adalah. Pertama, produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Alat kesehatan yang dimaksud, sambung DJP, meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19. Simak artikel ā€˜Produksi Masker dan Faceshield? Ada Fasilitas Pengurangan Penghasilan!ā€™.

Kedua, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19. Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. Simak artikel ā€˜Biar Dapat Fasilitas Pajak, Laporkan Daftar Nominatif Sumbangan ke DJPā€™.

Ketiga, penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19. Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0%.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Keempat, penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19. Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah. Mereka dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0%.

Kelima, pembelian kembali saham di bursa efek. Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback).

Langkah ini dilakukan untuk mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan. Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

Seluruh fasilitas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai 1 Maret 2020 hingga 30 September 2020. Kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan, misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.

ā€œWajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam peraturan pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak,ā€ demikian pernyataan DJP.

DJP mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah Covid-19. Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa, lanjut DJP, akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah Covid-19. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.