INSENTIF PAJAK

E-Reporting Insentif Covid-19 Tidak Bisa Diakses, Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Juni 2020 | 11.07 WIB
E-Reporting Insentif Covid-19 Tidak Bisa Diakses, Ini Kata Kring Pajak

Tampilan e-Reporting Insentif Covid-19 saat diakses. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga pagi ini, Senin (15/6/2020), fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19,  masih tidak bisa diakses.

Pada pukul 10.40 WIB, DDTCNews mencoba mengaksesnya. Namun, yang muncul masih grafis upgrade sistem dengan pesan “We will be back soon!”, seperti diberitakan sebelumnya. Kondisi ini membuat wajib pajak tidak bisa melakukan pelaporan.

Tidak bisa diaksesnya fitur pelaporan ini juga banyak dikeluhkan oleh wajib pajak di media sosial. Apalagi, deadline pelaporan untuk pajak ditanggung pemerintah (DTP) masa pajak Mei 2020 jatuh akhir pekan ini, tepatnya pada Sabtu (20/6/2020).

“Mohon maaf saat ini memang belum ada informasi resmi sampai kapan perbaikan/maintenance tersebut berlangsung. Silakan Kakak mencobanya kembali secara berkala, ya,” demikian pernyataan contact center DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, merespons keluhan salah satu wajib pajak.

Kring Pajak juga mengatakan penyampaian laporan realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM hanya dapat dilakukan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id (e-Reporting Insentif Covid-19).

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan ada beberapa validasi tambahan yang akan dikembangkan atau disebar (deployment) agar kualitas data yang masuk makin bagus.

Iwan mengatakan validasi tambahan akan diberikan untuk semua jenis pelaporan pemanfaatan ioinsentif pajak. Sebelumnya, dia berharap proses deployment selesai pada hari ini. Simak artikel ‘Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tidak Bisa Diakses, Ini Kata DJP’.

Adapun laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.