JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengingatkan bahwa potongan biaya layanan platform e-commerce minimal sebesar 50% bagi usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku mulai 25 Oktober 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri UMKM 3/2026 mengenai perlindungan dan peningkatan daya saing UMK pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy, dikutip pada Selasa (20/10/2026).
Dengan adanya Peraturan Menteri UMKM 3/2026, e-commerce wajib memangkas biaya admin, komisi, dan biaya aplikasi dasar toko sebesar minimal 50%. Pemangkasan ini harus diberikan kepada UMK yang terverifikasi dan menjual produk dalam negeri.
Pengajuan dan verifikasi permohonan insentif dilakukan melalui aplikasi Sapa UMKM untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat. "Sapa UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK," ujar Temmy.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UMK untuk memperoleh insentif ini. Persyaratan itu meliputi kesesuaian dengan kriteria skala usaha, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran Sapa UMKM.
Sebagaimana diatur dalam PP 7/2021, usaha mikro adalah usaha dengan modal selain tanah dan bangunan maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Adapun usaha kecil adalah usaha dengan modal selain tanah dan bangunan di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan di atas Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Permohonan untuk memperoleh insentif diawali dengan pembuatan akun Sapa UMKM serta dilanjutkan dengan deklarasi identitas pedagang, daftar stock keeping unit, hingga nama produk yang dipasarkan. Permohonan akan diteruskan kepada platform untuk diverifikasi dalam jangka waktu maksimal 10 hari kalender sejak menerima data UMK melalui Sapa UMKM.
Temmy memastikan seluruh proses pengajuan dan verifikasi dirancang agar berlangsung tepat sasaran, transparan, aman, dan akurat.
Bila pemohon insentif tidak lolos verifikasi, sistem akan mengungkapkan alasan penolakan secara terperinci agar pengusaha memahami apa saja syarat yang belum terpenuhi. UMK tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan insentif kembali sepanjang tidak dikategorikan sebagai pengguna platform berisiko tinggi.
Temmy mengatakan insentif ini bisa terus dimanfaatkan sepanjang UMK memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran. Bila insentif dihentikan, pengusaha bisa mengajukan banding melalui saluran yang disediakan oleh platform e-commerce.
Ke depan, Kementerian UMKM juga akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan dan dampaknya terhadap kegiatan usaha penerima manfaat.
"Melalui Sapa UMKM, kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat," kata Temmy. (dik)
