Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Akhir Tahun, Kapan Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair?

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 23 Oktober 2026 | 09.00 WIB
Jelang Akhir Tahun, Kapan Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair?
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan stimulus berupa bantuan subsidi upah (BSU) yang akan dicairkan kepada para pekerja yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp3,5 juta sebulan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus untuk 3 bulan sehingga pekerja menerima BSU total senilai Rp900.000.

"Ada juga bantuan subsidi upah yang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 13,3 juta pekerja. Ini untuk mereka yang punya gaji paling tinggi Rp3,5 juta," ujarnya dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dikutip pada Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan paparan Airlangga, BSU diperkirakan akan dicairkan pada November atau Desember 2026. Adapun anggaran program BSU keseluruhan mencapai Rp11,97 triliun

Tidak hanya BSU, dia menyampaikan stimulus ekonomi yang digelontorkan pada kuartal IV/2026 juga mencakup bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Kami sampaikan, [anggaran] stimulus tahun ini senilai Rp31 triliun untuk bantuan beras Rp17,55 triliun bagi 33,24 keluarga, dan juga BSU," paparnya.

Anggaran tersebut berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak.

Airlangga menambahkan stimulus fiskal lainnya yang masih berlaku hingga akhir 2026, yakni berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh pekerja di industri padat karya seperti pabrik alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta industri pariwisata. Ketentuan teknis mengenai insentif ini diatur dalam PMK 105/2025.

"Mereka yang bergaji [tidak melebihi] Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi ada kesejahteraan bagi masyarakat," tutup Airlangga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.