EKONOMI DIGITAL

Ratusan Pelaku Usaha 11 Yurisdiksi Ikuti Sosialisasi Pajak Digital DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Mei 2020 | 21.58 WIB
Ratusan Pelaku Usaha 11 Yurisdiksi Ikuti Sosialisasi Pajak Digital DJP

Pemaparan dalam webinar. (tangkapan layar dari Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan perwakilan pelaku usaha dari 11 yurisdiksi mengikuti webinar yang diadakan Ditjen Pajak (DJP) pada hari ini, Jumat (29/5/2020). Webinar terkait rencana implementasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri.

Hal ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers No. SP-22/2020 berjudul ‘290 Perwakilan Usaha dari 11 Yurisdiksi Penuhi Undangan Webinar Sosialisasi Pajak Digital’ yang dipublikasikan pada malam ini. DJP mengucapkan terima kasih atas keikutsertaan ratusan perwakilan usaha dan konsultan pajak.

“Selain konsultan dan pelaku usaha yang telah memiliki perwakilan di Indonesia, webinar ini juga diikuti oleh perwakilan pelaku usaha dari sepuluh yurisdiksi lainnya yaitu Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand,” demikian pernyataan DJP.

Webinar ini diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan implementasi pemungutan PPN barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce luar negeri sesuai PMK 48/2020. Beleid ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

DJP juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka. Secara khusus DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.

Adanya pemungutan PPN terhadap pemanfaatan produk digital dari luar negeri, sambung DJP, berguna untuk menciptakan kesetaraan antarpelaku usaha. Produk digital dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

Beberapa negara telah menerapkan pemungutan PPN atas transaksi produk digital dari luar negeri dengan menunjuk platform, misalnya Netflix, untuk melakukan pemungutan PPN. Hal ini disarankan oleh OECD. Simak artikel ‘PPN Penggunaan Netflix Cs Diproyeksi Dongkrak Penerimaan Pajak 2020’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.