INSENTIF PAJAK

Ditjen Pajak Komitmen Relaksasi Pajak Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 April 2020 | 12.40 WIB
Ditjen Pajak Komitmen Relaksasi Pajak Tepat Sasaran

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mendukung dunia usaha di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 melalui gelontoran relaksasi dan insentif yang tepat sasaran.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan kebijakan relaksasi terkait pajak tidak hanya dilakukan Indonesia. Sebagian besar negara terdampak Covid-19 lainnya juga melakukan hal serupa.

“Data IMF menunjukan total stimulus yang diberikan berbagai negara mencapai US$8 triliun, dan US$7 triliun di antaranya dilakukan oleh negara G-20,” katanya dalam konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Instrumen pajak yang dipakai dalam memberikan insentif juga beragam, di antaranya seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, percepatan penyusutan atau amortisasi, hingga perpanjangan waktu kompensasi kerugian.

Terkait Covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal yang meringankan beban wajib pajak badan dan orang pribadi, seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak.

Relaksasi dari aspek administrasi juga diberikan mulai dari relaksasi jatuh tempo pelayanan pajak termasuk penundaan penyampaian SPT, hingga dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT.

“Harapannya adalah tax expenditure berupa pemberian insentif pajak tersebut tepat sasaran," papar John.

Sejauh ini, lanjut John, ada tiga kebijakan besar dalam pemberian relaksasi dan insentif pajak. Pertama, insentif perpajakan yang dapat dinikmati oleh perusahaan dan perkerja melalui PMK 23/2020.

Kedua, pemangkasan tarif PPh badan dan relaksasi pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dalam Perpu No.1/2020. Ketiga, relaksasi pajak untuk kebutuhan barang dan jasa terkait penanggulangan Covid-19 yang diatur dalam PMK 28/2020.

Bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) juga turut diakomodasi. John menuturkan kemudahan diberikan perihal pemenuhan dokumen pendukung bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan P3B.

“Relaksasi salah satunya dimaksudkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.