SEWINDU DDTCNEWS
EFEK VIRUS CORONA

DJP Siapkan Aplikasi Online Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 April 2020 | 11.18 WIB
DJP Siapkan Aplikasi Online Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi online untuk pengajuan pemberitahuan pemanfaatan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi dapat dinikmati baik bagi pelaporan SPT secara elektronik maupun manual. Menurutnya, DJP tidak membatasi saluran menyampaikan SPT bagi WP yang ingin memanfaatkan relaksasi.

"Kalau untuk penyampaian SPT tahunannya sendiri, lewat e-Filing, e-SPT, atau manual/pos sesuai ketentuan," katanya Senin (20/4/2020). Baca artikel 'Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!'. 

Namun, Hestu menjelaskan mekanisme pemberitahuan wajib pajak ingin yang memanfaatkan relaksasi akan sepenuhnya dilakukan lewat www.pajak.go.id (DJP Online). DJP saat ini tengah menyiapkan aplikasi untuk mengakomodasi pelaksanaan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan.

Aplikasi tersebut, lanjutnya, akan bisa dimanfaatkan pada pekan ini. Formulir pemberitahuan juga akan diunggah di laman resmi DJP, sehingga wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut sambil menunggu aplikasi rampung dikerjakan oleh otoritas pajak.

"Untuk pemberitahuan memanfaatkan relaksasi ini, sedang kita siapkan aplikasinya di www.pajak.go.id. Beberapa hari ke depan tentunya sudah siap. Formulir pemberitahuan ada di Perdirjen 06/PJ/2020, pada hari ini kita upload di website," paparnya.

Seperti diketahui, DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi. Relaksasi diberikan terkait dengan penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Kendati demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020.

Adapun penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan – berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.02/PJ/2019 – dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% persen per bulan. Simak artikel ‘Relaksasi SPT Tidak Berlaku untuk WP yang Minta Restitusi Dipercepat’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ali Zeindra
baru saja
Peraturan sudah direlease tanpa kesiapan sistem. Mirisnya, inilah Negeri kita