Tampilan pilihan pengiriman kode verifikasi e-Filing DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi menyediakan fitur baru untuk permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS) ke nomor ponsel. Sejauh ini, belum semua operator seluler atau telekomunikasi yang bisa melayani SMS OTP.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sejauh ini baru ada dua operator yang bisa melayani SMS OTP. Apalagi, implementasi layanan ini lebih cepat dari rencana awal. Simak artikel ‘Ternyata Pemakaian SMS OTP Lebih Cepat dari Rencana Awal, Ini Kata DJP’.
“Saat ini baru Telkomsel dan Indosat,” ujar Iwan.
Dengan demikian, bagi wajib pajak yang menggunakan nomor ponsel (HP) dari kedua operator tersebut sudah bisa memilih untuk menerima kode verifikasi melalui dua saluran saat akan submit surat pemberitahuan (SPT) lewat DJP Online. Kedua saluran itu adalah email atau SMS OTP.
Iwan menjelaskan DJP sangat terbuka bagi semua penyedia layanan telekomunikasi untuk masuk dalam sistem DJP Online dengan menyediakan fitur SMS OTP. Otoritas, sambungnya, juga sudah menawarkan kepada semua operator.
“Sudah kita berikan kesempatan yang sama kepada semua operator,” imbuh Iwan.
Adapun cara untuk mengaktifkan fitur ini ada beberapa Langkah. Pertama, ubah nomor ponsel (HP) di halaman ‘profil’ di DJP Online. Kedua, OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda. Ketiga, cek kotak masuk (inbox) SMS di HP Anda.
Keempat, masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, nomor HP Anda berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, Anda tetap masih menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email. Simak artikel ‘Ingin Bisa Minta Kode Verifikasi E-Filing Lewat SMS OTP? Ini Caranya’. (kaw)