PENGAWASAN

Meskipun Work from Home, DJP Tetap Jalankan Pengawasan Terhadap WP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Maret 2020 | 17.37 WIB
Meskipun Work from Home, DJP Tetap Jalankan Pengawasan Terhadap WP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengawasan kepada wajib pajak tetap dilakukan otoritas meskipun sejumlah aktivitas langsung (tatap muka) dihentikan sementara.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan perubahan cara kerja otoritas di tengah pandemi tidak mengurangi pengawasan kepada wajib pajak. Karena tatap muka dengan wajib pajak dihentikan sementara, DJP menggunakan saluran elektronik/online.

Meskipun work from home, tetap ada proses pengawasan oleh KPP," katanya Jumat (27/3/2020).

Ihsan menyatakan proses pengawasan kepada wajib pajak dilakukan melalui beberapa saluran alternatif. Menurutnya, fiskus paling banyak berinteraksi dengan wajib pajak melalui surat, telepon, dan video conference. Ketiga saluran ini menjadi alat utama DJP dalam proses pengawasan.

Adapun hitung-hitungan kepatuhan wajib pajak pada masa pandemi COVID-19 ini belum dibuka oleh DJP. Pasalnya, ukuran kepatuhan akan dijadikan satu kesatuan mulai dari pembayaran hingga pelaporan kepada sistem DJP.

"Mengenai pembayaran dan pelaporan dalam masa work from home belum dapat infonya karena baru berlangsung 2 minggu ini," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan. Simak artikel ‘Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara’.

Selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan baru. Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.