JAKARTA, DDTCNews—Sejumlah kantor pemerintah maupun swasta telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerapkan sistem kerja work from home (WFH) hingga 31 Maret 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan mekanisme WFH dimulai Selasa (17/3/2020) dan berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK.
“BPK memandang perlu melakukan kebijakan WFH guna meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja, sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan, demikian juga dengan kegiatan pemeriksaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).
Firman menambahkan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekjen BPK Nomor 04/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pelaksana BPK.
Melalui SE itu, pegawai diminta memanfaatkan teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK, dan tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. BPK juga membatalkan seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang baik di pusat maupun di daerah.
Surat edaran tersebut juga memberikan acuan bagi pegawai BPK dalam menyelesaikan tugas kedinasan di tengah penyebaran virus Corona. Hal tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan BPK.
Surat itu juga menyatakan 14 hari ke depan sebagai keadaan luar biasa sebagai akibat pandemik Covid-19, yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai BPK. Dalam keadaan itu, diatur pembagian tugas bagi pegawai sehingga tugas BPK tetap berjalan dengan baik.
Pelaksanaan yang memerlukan tatap muka/pertemuan fisik ditunda sampai kondisi aman. Pertemuan akan dijalankan dengan prosedur alternatif dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau pilihan lain untuk menghindari terjadinya kontak fisik, baik dengan orang maupun benda. (Bsi)
“Pada akhir masa kondisi luar biasa pandemik Covid-19 ini, seluruh pimpinan satuan kerja di BPK harus melaporkan secara tertulis mengenai pelaksanaan WFH tersebut,” pungkas Firman. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.