JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat 261 ketetapan pajak yang diangsur oleh wajib pajak tanpa didahului oleh pengajuan angsuran dan penyerahan jaminan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan BPK atas kertas kerja penyisihan piutang dan penjelasan KPP, ada 261 ketetapan pajak senilai Rp1,71 triliun yang dibayar secara angsuran tanpa dilengkapi surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak dan jaminan.
"Wajib pajak berkomitmen menyelesaikan piutang perpajakan walaupun tidak dituangkan dalam persetujuan pengangsuran dan tidak didukung jaminan aset berwujud," tulis BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024, dikutip pada Rabu (12/11/2025).
Dari penjelasan DJP, diketahui bahwa wajib pajak-wajib pajak dimaksud membayar pajak secara angsuran karena mengalami kesulitan ekonomi.
Seharusnya, wajib pajak baru bisa membayar pajak secara angsuran jika wajib pajak dimaksud mengajukan permohonan secara tertulis disertai jaminan berupa aset berwujud dengan nilai setara dengan utang pajak.
Kepala KPP akan menyetujui permohonan pembayaran pajak secara angsuran dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak.
Menurut BPK, kondisi di atas tidak sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 yang mengatur bahwa permohonan pengangsuran pajak harus disertai dengan jaminan aset berwujud.
Aset berwujud yang dijadikan jaminan oleh wajib pajak harus merupakan milik penanggung pajak dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak.
Berkaca pada kondisi ini, DJP melalui kanwil diminta untuk lebih optimal melakukan pengawasan berjenjang atas kegiatan penagihan aktif dan memperhatikan data wajib pajak secara berkala sesuai dengan data termutakhir dalam sistem DJP. (rig)
