Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut ada 19 sektor industri manufaktur yang akan mendapat keistimewaan dalam paket stimulus fiskal jilid II untuk memitigasi dampak virus Corona.
Agus mengatakan pelaku 19 sektor industri tersebut akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor dan pengurangan PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat. Menurutnya, 19 sektor ini paling terdampak virus Corona karena menggantungkan impor bahan baku dari China.
“Tentunya sekarang industri harus melakukan corporate action untuk mendapatkan alternatif [negara sumber] bahan baku untuk operasional masing-masing. Kami juga memahami dalam mencari bahan baku itu sangat terbatas dan harga sudah pasti tinggi,” katanya, Jumat (13/3/2020).
Agus menjelaskan 19 sektor industri manufaktur tersebut merupakan usulan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Menurutnya, para pelaku usaha 19 sektor industri tersebut juga harus bersaing dengan pengusaha dari negara lain dalam mencari bahan baku.
Dari 19 sektor industri tersebut, ada 1.022 kode HS yang merupakan bahan baku industri. Agus juga sudah memverifikasinya dan menempatkan 313 kode HS sebagai prioritas impor bahan baku.
Menurut Agus, penentuan 19 sektor industri manufaktur yang mendapat keistimewaan itu juga telah disetujui Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kebijakan itu untuk menjamin pemenuhan berbagai barang di dalam negeri tanpa perlu mengimpor barang jadi.
Ke-19 sektor industri yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Relaksasi kebijakan PPh 22 impor, PPh 25, dan restitusi dipercepat itu juga bisa dinikmati oleh wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Sementara itu, relaksasi PPh karyawan berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% berlaku untuk karyawan di seluruh sektor industri pengolahan (termasuk KITE dan KITE IKM). Industri pengolahan ini adalah semua sektor industri pada kualifikasi lapangan usaha (KLU) DJP yang masuk dalam kategori C (industri pengolahan). Simak artikel 'Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya'. (kaw)