BARANG KENA CUKAI

Bukan Kendaraan Bermotor, DPR Usulkan BBM Jadi Objek Cukai Baru

Dian Kurniati
Kamis, 20 Februari 2020 | 13.35 WIB
Bukan Kendaraan Bermotor, DPR Usulkan BBM Jadi Objek Cukai Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI mengusulkan bahan bakar minyak (BBM) sebagai salah satu objek cukai baru guna menekan emisi karbon ketimbang pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor.

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan pengenaan cukai terhadap BBM saat ini sudah umum dilakukan. Hampir semua negara di ASEAN, lanjutnya, sudah mengenakan cukai untuk setiap pembelian BBM.

"Fuel purchase, dan hampir di seluruh dunia mengenakan itu. Singapura pendapatan (cukai) paling besar dari sana," katanya saat menggelar rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen, Rabu (19/02/2020).

Berdasarkan kajian DDTC berjudul ‘Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia’, pengenaan cukai terhadap BBM memang selama ini sudah banyak dilakukan sejumlah negara.

Misal di kawasan ASEAN, negara-negara yang mengenakan cukai itu di antaranya Thailand, Singapura, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam. Bahkan negara yang berdiri pada 2002, Timor Leste pun sudah mengenakan cukai BBM.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini berencana menambah jumlah objek cukai atau barang kena cukai (BKC) dari semula hanya tiga objek menjadi enam objek. Saat ini, objek yang sudah dikenai cukai di antaranya etanol, minuman beralkohol dan hasil tembakau.

Sementara objek cukai tambahan di antaranya seperti kantong plastik, minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Adapun, ketiga calon objek cukai itu dinilai sudah mendesak untuk segera dikendalikan konsumsinya.

Dalam perkembangannya, DPR baru menyepakati pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Jika tidak ada aral melintang, tarif cukai kantong plastik akan dikenai Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kg. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.