INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q4-2019

DDTC Fiscal Research Kembali Rilis Laporan Terbaru, Download di Sini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Februari 2020 | 10.30 WIB
DDTC Fiscal Research Kembali Rilis Laporan Terbaru, Download di Sini

Tampilan sampul depan Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019).

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Fiscal Research kembali merilis Indonesia Taxation Quarterly Report. Dalam laporan kuartal IV/2019, ada sejumlah topik yang dibahas, salah satunya terkait dengan penerapan compliance risk management.

Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019) bertajuk ‘Anticipating Compliance Risk Management’ resmi dirilis hari ini, Selasa (18/2/2020). Laporan ini melanjutkan komitmen DDTC dalam menyediakan informasi terkini untuk para pemangku kepentingan pajak di Indonesia. Download laporan di sini.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dimensi dari perpajakan tidak terbatas hanya pada aspek penerimaan, tetapi juga daya saing ekonomi dan pembangunan secara menyeluruh. Perspektif multidisplin ini menjadi dasar penyusunan laporan tersebut.

“Laporan ini membawa misinya untuk menyediakan perspektif yang objektif, kristis, dan seimbang,” ujar Darussalam dalam laporan tersebut.

Serupa dengan laporan kuartal-kuartal sebelumnya, Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019) dimulai dengan pemaparan mengenai perkembangan terkini dari perekonomian dan APBN, terutama terkait dengan penerimaan perpajakan.

Selanjutnya, ada dua isu strategis yang menjadi topik bahasan. Kali ini, sesuai dengan judul laporan, DDTC Fiscal Research membahas mengenai antisipasi dari implementasi compliance risk management (CRM). Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu CRM?’.

DDTC Fiscal Research memaparkan implementasi kerangka CRM saat ini beserta prosesnya. Pembahasan juga mencakup implementasi di beberapa negara dan regional, termasuk Indonesia. Pengembangan proses kerangka kerja CRM di era digital juga dibahas.

Terakhir, DDTC Fiscal Research menyuguhkan topik mengenai masa depan pajak daerah berdasarkan RUU omnibus law perpajakan. Seperti diketahui, pemerintah berencana melakukan rasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law. Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu Pajak, Pajak Pusat, & Pajak Daerah?’.

Laporan ini menyuguhkan perdebatan dan perspektif kritis dalam tantangan yang kemungkinan akan muncul jika rasionalisasi pajak daerah dalam omnibus law perpajakan disahkan. Selain itu, ada pula pemarapan antisipasi tentang cara mencegah dan meminimalisasi risiko yang tidak diinginkan.

Sekadar informasi, kehadiran Indonesia Taxation Quarterly Report menjadi wujud nyata salah satu visi DDTC, yaitu untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak. Sebagai institusi pajak berbasis riset dan pengetahuan, laporan rutin kuartalan itu diharapkan juga berpengaruh dan berkontribusi bagi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan pajaknya di masa mendatang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.