PENEGAKAN HUKUM

Minta Restitusi Pakai Faktur Pajak Fiktif, Korporasi Ini Ditindak DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Februari 2020 | 14.10 WIB
Minta Restitusi Pakai Faktur Pajak Fiktif, Korporasi Ini Ditindak DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat merilis hasil penindakan hukum terhadap pidana perpajakan yang dilakukan oleh korporasi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Erna Sulistyowati mengatakan penindakan pidana perpajakan korporasi ini merupakan yang pertama dilakukan. Menurutnya langkah penegakan hukum ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar.

"Potensi kerugian pendapatan negara akibat dari usaha percobaan restitusi yang berhasil diselamatkan adalah senilai kurang lebih Rp9 miliar," katanya dalam keterangan resmi, Senin (10/2/2020).

Erna menjelaskan bahwa penindakan atas pidana perpajakan korporasi dilakukan oleh PT. GSG yang bergerak di usaha garmen. Perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan atas SPT Masa PPN yang tidak sesuai transaksi yang sebenarnya.

Dari SPT Masa PPN tersebut, PT. GSG kemudian mengajukan restitusi kepada DJP karena posisi yang diklaim lebih bayar. Namun, otoritas mengendus adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi yang dilakukan PT. GSG kerena dinilai terjadi anomali.

"Indikasi fraud atas pelaporan SPT wajib pajak dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di DJP," paparnya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanwil DJP Jakarta Barat dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Aksi faktur fiktif yang dilakukan PT GSG diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) dari UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Korporasi dinilai telah sengaja menyampaikan SPT Masa PPN menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil restitusi SPT Masa PPN. Simak Kamus Pajak 'Memahami Kriteria Penelitian Faktur Pajak Fiktif'.

"Pelayanan prima dan pengawasan yang profesional senantiasa dilakukan oleh DJP dengan sebaik-baiknya. Namun, jika wajib pajak melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan maka DJP akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Erna. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.