KAMUS PAJAK

Memahami Kriteria Penelitian Faktur Pajak Fiktif

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 16 Januari 2019 | 11.34 WIB
Memahami Kriteria Penelitian Faktur Pajak Fiktif

PRAKTIK penerbitan faktur pajak tidak sah atau fiktif kerap terjadi. Dari informasi di sejumlah media, beberapa kasus faktur pajak fiktif memiliki modus yang sederhana. Modusnya adalah pengusaha kena pajak (PKP) pengguna faktur pajak fiktif membeli faktur pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tujuannya agar PKP tersebut memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus disetorkan ke negara. Mengacu SE-17/PJ/2018, faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Artinya, sebuah faktur pajak disebut fiktif jika faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) PPN. Lantas, faktur pajak seperti apa yang sah menurut peraturan perpajakan? Faktur pajak dapat dikatakan sah jika sesuai dengan kriteria berdasarkan Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 seperti menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak serta memuat keterangan yang lengkap dan jelas.

Untuk mencegah terjadi penerbitan faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak melalui SE-17/PJ/2018 akan melakukan penelitian terhadap wajib pajak (WP) yang memenuhi indikasi awal sebagai penerbit faktur pajak tidak sah. Terdapat beberapa kriteria dalam proses penelitian ini.

Kriteria tersebut antara lain keabsahan dokumen identitas, keberadaan dan kesesuaian profil WP pengurus dan/atau penanggung jawab WP,  keberadaan dan kewajaran lokasi usaha, dan kesesuaian kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17/PJ/2018 tentang Tata Cara Penanganan WP Terindikasi sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, WP Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, dan/atau WP Terindikasi Sebagai Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah.

SE-17/2018 ini merupakan aturan turunan dari PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh WP sebagaimana telah diubah dengan PER-16/PJ/2018. Berikut penjelasan dari masing-masing kriteria penelitian atas WP yang terindikasi menerbitkan faktur pajak tidak sah.

Pengecekan terhadap Keabsahan Identitas

Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan terhadap keabsahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama WP seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan foto diri. Dalam hal WP badan, pengecekan dilakukan pada akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi WP badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Selain itu, dapat pula dilakukan pengecekan data KTP dan KK atas nama pengurus dan/atau penanggung jawab WP. Untuk WNA, identitas yang dicek adalah paspor yang masih berlaku. Dokumen identitas WP, pengurus dan/atau penanggung jawab WP tidak dapat diyakini keabsahannya, antara lain dalam hal:

  1. NIK dan informasi yang ada pada KTP tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data NIK dan informasi pada database nasional kependudukan;
  2. data dan/atau informasi di dalam KTP, seperti seperti NIK, tanggal lahir, dan foto diri, berbeda dengan data dan/atau informasi pada database nasional kependudukan;
  3. paspor (untuk WNA) tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data yang ada di instansi atau pejabat berwenang;
  4. data akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan tidak terkonfirmasi (tidak ditemukan atau tidak sesuai) dengan data PT pada instansi berwenang, misalnya listing perusahaan sistem administrasi badan hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) atau Direktori Notaris Sabh Kemenhukam, dalam hal wp adalah PT;
  5. data akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan tidak terkonfirmasi (tidak ditemukan atau tidak sesuai) dengan data dan/atau informasi pada register notaris atau notaris pengganti, dalam hal wp adalah badan yang pendirian atau perubahannya melalui akta notaris.

Keberadaan dan Kesesuaian Profil WP

Dalam kriteria ini, Ditjen Pajak dapat melakukan pengecekan terhadap alamat berdasarkan identitas (KTP, KK, atau Paspor) maupun alamat tempat tinggal sebenarnya dari WP, pengurus dan/atau penanggung jawab WP. Selain itu, Ditjen pajak juga dapat melakukan pengecekan terhadap kewajaran atau kesesuaian profil WP, pengurus dan/atau penanggung jawab WP.

Berdasarkan SE-17/2018, terdapat beberapa hal yang membuat keberadaan, kewajaran, dan kesesuaian profil WP, pengurus dan/atau penanggung jawab WP tidak dapat diyakini, antara lain dalam hal:

  1. alamat sebenarnya WP, pengurus dan/atau penanggung jawab WP tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaanya;
  2. pengurus dan/atau penanggung jawab WP yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahan bukan orang yang nyata-nyata mempunyai kewenangan dalam melakukan pengurusan kegiatan WP;
  3. pekerjaan nyata atau sebenarnya pengurus dan/atau penanggung jawab WP tidak mencerminkan profil wajar dirinya sebagai pengurus dan/atau penanggung jawab WP;
  4. nama atau jabatan pengurus dan/atau penanggung jawab WP tidak sama atau tidak saling bersesuaian di antara beberapa dokumen WP seperti akta pendirian atau perubahan, Surat Pemberitahuan (SPT), dan/atau Laporan Keuangan;
  5. nama atau jabatan pengurus dan/atau penanggung jawab WP tidak sama atau tidak saling bersesuaian antara dokumen WP dengan pengurus dan/atau penanggung jawab WP sebenarnya di tempat kegiatan usaha WP,
  6. pengurus dan/atau penanggung jawab WP sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan atau Penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk kasus penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah; dan/atau
  7. pengurus dan/atau penanggung jawab WP telah terbukti bersalah dan telah mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk kasus penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah.

Keberadaan Lokasi Usaha

Penelitian keberadaan dan kewajaran lokasi usaha WP dilakukan dengan pengecekan terhadap alamat lokasi usaha WP berdasarkan MasterfileWP pada sistem informasi di Ditjen Pajak Pajak dan pengecekan kewajaran lokasi dan tempat atau bangunan yang digunakan untuk usaha.

Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha tidak dapat diyakini, antara lain dalam hal lokasi usaha WP tidak ditemukan keberadaannya, WP memiliki alamat lokasi usaha yang sama dengan satu atau beberapa WP lainnya, dan/atau lokasi usaha WP sering berpindah-pindah alamat atau sering mengajukan permohonan perpindahan alamat lokasi usaha atau tempat kedudukan.

Kesesuaian Kegiatan Usaha

Penelitian kesesuaian kegiatan usaha WP dilakukan dengan melakukan pengecekan kebenaran adanya kegiatan usaha WP dan kesesuaian kegiatan usaha sebenarnya/nyata WP dengan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) pada Masterfile WP dalam sistem informasi di Ditjen Pajak. Kesesuaian kegiatan usaha WP tidak dapat diyakini, antara lain dalam hal:

  1. lokasi usaha WP tidak mencerminkan kegiatan dan besaran usaha wajar WP;
  2. tempat/bangunan kegiatan usaha tidak mencerminkan kegiatan dan besaran kegiatan usaha WP;
  3. WP secara nyata-nyata tidak memiliki kegiatan usaha; dan/atau
  4. kegiatan usaha sebenarnya atau nyata WP tidak sesuai dengan klu pada masterfile WP di sistem informasi Ditjen Pajak.

Hasil penelitian dari kriteria-kriteria di atas selanjutnya dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian Indikasi Penerbit dan digunakan sebagai dasar penetapan status suspend. Status suspend merupakan suatu keadaan di mana Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh WP dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Ditjen Pajak sehingga WP tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

Penetapan status suspend ini dilakukan melalui Keputusan Ditjen Pajak tentang Penetapan Status Suspend yang ditandatangani oleh Direktur Intelijen Perpajakan untuk dan atas nama Dirjen Pajak.

Namun, WP dengan status suspend dapat menyampaikan klarifikasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak Keputusan Ditjen Pajak tentang Penetapan Status Suspend dikirimkan. Klarifikasi dapat dilakukan oleh WP sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan.

Setelah itu, Kepala Kanwil DJP melakukan penelaahan atas klarifikasi WP untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi WP tersebut dan memberikan usulan kepada Direktur Intelijen Perpajakan untuk mencabut status suspend atau mencabut pengukuhan PKP.

Usulan tersebut kemudian disampaikan Direktur Intelijen Perpajakan kepada masing-masing Kepala KPP tempat WP terdaftar untuk mencabut pengukuhan PKP, dalam hal WP tidak memberikan klarifikasi dalam batas waktu yang ditetapkan atau klarifikasi WP tersebut ditolak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.