ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Tahu Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online? Ini Isinya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Februari 2020 | 15.07 WIB
Sudah Tahu Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online? Ini Isinya

Logo Rumah Konfirmasi Dokumen. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah meluncurkan single login, Ditjen Pajak (DJP) menambahkan layanan Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.  

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Ada dua fitur yang tersedia dalam Rumah Konfirmasi Dokumen, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

“Fitur Konfirmasi Dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang di terbitkan DJP,” demikian penjelasan otoritas dalam DJP Online.

Untuk saat ini, dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya di fitur Konfirmasi Dokumen adalah Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan (PP23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)

Wajib pajak, sambung DJP, dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Selanjutnya, fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Baca artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’.

NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

“Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pembayaran pajak dengan melakukan input kode billing atau NTPN dari bukti pembayaran,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.