TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Sudah Coba Pakai Single Login DJP? Ini Tahap Awalnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Januari 2020 | 10:26 WIB
Sudah Coba Pakai Single Login DJP? Ini Tahap Awalnya

Tampilan muka web site www.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan Single Login sebagai tanda era baru layanan digital DJP.

Single Login berupa tombol kuning bertuliskan ‘login’ di sudut kanan atas laman situs web www.pajak.go.id. Dengan satu kali log masuk (login), wajib pajak akan mendapatkan banyak layanan digital, terutama pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Single Login ini merupakan salah satu program dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2015-2019 yang dilanjutkan pengembangannya dan masuk menjadi program dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2020—2024,” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Single Login juga merupakan pintu masuk layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter). Dengan skema ini, kanal utama yang disediakan DJP adalah situs web www.pajak.go.id. Dengan kanal ini, pengelolaan permohonan yang masuk ke dalam situs web sudah terotomatisasi penuh tanpa bantuan manusia.

Kanal kedua adalah pusat kontak (contact center). Beberapa jenis permohonan juga direncanakan bisa disampaikan melalui contact center. Nah, bagi wajib pajak yang tidak dapat mengakses situs web dan pusat kontak atau termasuk dalam kategori risiko sesuai aplikasi complain risk management (CRM), dapat menyampaikan permohonannya secara langsung melalui kantor pajak.

“Konkretnya, Direktorat Jenderal Pajak akan mendigitalisasi dan mengotomatisasi layanannya secara bertahap sehingga wajib pajak tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor pajak,” ujar DJP.

Baca Juga:
Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Bagaimana? Sudah mencoba Single Login ini? Wajib pajak hanya perlu menekan berupa tombol kuning bertuliskan ‘login’ di sudut kanan atas laman situs web www.pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak akan dibawa ke tampilan seperti di bawah ini.


Wajib pajak tinggal memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kata sandi yang dimiliki. Kata sandi yang dimaksud adalah kata sandi yang selama ini dipakai untuk mengakses DJP Online. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, bisa melakukan registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing identification number (EFIN). Apa itu EFIN? Baca di sini.

Jika wajib pajak lupa kata sandi DJP Online, dia bisa mengajukan penggantian. Untuk mengganti kata sandi, wajib pajak tetap harus memasukkan EFIN. Nah, terkadang permasalahan lain muncul karena wajib pajak lupa EFIN. Lihat artikel ‘Lupa EFIN? Tenang, Ini Cara Biar Mendapatkannya Lagi’ dan artikel ‘Mau Dapat EFIN dari Ditjen Pajak? Ini 3 Langkahnya Bagi WP OP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan