Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Tjahjo Kumolo.
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Tjahjo Kumolo menjamin para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak banjir dapat mengajukan cuti hingga satu bulan.
Tjahjo mengatakan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. “Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (2/2/2019).
Tjahjo menambahkan peraturan tersebut menyatakan bahwa terdapat lima jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.
Cuti dengan alasan penting, lanjut Tjahjo, bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam. Tjahjo menambahkan PNS yang mengalami musibah bencana alam juga dapat diberikan cuti.
Alasannya dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT). “Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi,” ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Hujan yang mengguyur sejak Selasa (31/12/2019) hingga Rabu (1/1/2020), telah mengakibatkan banjir di Jabodetabek. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, 16 orang meninggal dunia akibat banjir. Dari 16 korban meninggal itu, 8 orang berasal dari wilayah DKI Jakarta.
“BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2020). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.