PENERIMAAN PAJAK

Mau Tahu Cara DJP Gali Potensi Penerimaan Pajak? Intip di Sini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Desember 2019 | 11.49 WIB
Mau Tahu Cara DJP Gali Potensi Penerimaan Pajak? Intip di Sini

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus menggali potensi penerimaan negara secara berkelanjutan. Lantas bagaimana proses penggalian potensi yang dilakukan?

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal memberikan gambaran besar proses penggalian potensi itu saat wawancara eksklusif dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews) belum lama ini.

“Kita menggunakan pendekatan makro dan pendekatan mikro. Kita juga sudah punya juga modelling tax gap,” ujarnya memaparkan pintu masuk proses penggalian potensi penerimaan pajak tersebut.

Dalam konteks ini, data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) digunakan untuk menjembatani antara pendekatan makro dan pendekatan mikro. Oleh karena itu, adanya era transparansi pada gilirannya memberikan banyak data dan informasi pihak ketiga.

Kendati dijembatani dengan data dan informasi itu, kedua pendekatan tidak selamanya cocok. Pasalnya, jika diketahui secara pendekatan makro ada salah satu sektor yang memiliki tax gap tinggi, otoritas masih perlu menerjemahkan lagi dari sisi mikro, baik dari orangnya, lokasi, dan sebagainya.

“Bagian yang krusial itu data mikronya ada enggak. Ketika tahu sektor ini bermasalah, kita cari source datanya. Belum tentu juga mereka [pihak ketiga] memiliki sesuai yang kita mau. Kalau ada, kita sambungkan dan analisis. Baru terlihat ada gap-nya enggak. Ini prosesnya repetitif,” jelas Yon.

Saat ditanya terkait sektor ekonomi yang masih memiliki tax gap tinggi, dia enggan mengungkapkannya. Yon hanya menegaskan besarnya kontribusi suatu sektor ekonomi terhadap penerimaan negara tidak menjadi jaminan tidak adanya tax gap.

Pasalnya, dari suatu sektor ekonomi, ada berbagai macam subsektor. Dengan demikian, ada potensi tidak semua subsektor memiliki tax gap yang rendah. Selain itu, jika ada suatu sektor yang memiliki tax gap tinggi belum tentu subsektornya juga demikian.

“Perlu diingat, enggak ada negara di dunia ini yang tax gap-nya zero. Jadi, semisal sektor A rendah [tax gap-nya], tidak seluruh sub ektornya rendah. Kalau kita lihat dalam satu sektor ini ada satu sub sektor yang bermasalah, kita address,” katanya.

Bahasan mengenai tax gap dan wawancara lengkap dengan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.