Jika utang atau pokok pajak belum dilunasi, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 100%, 50%, atau 25% tergantung periode pelunasannya. Ruang lingkupnya antara lain bunga keterlambatan pembayaran ketetapan pajak, denda administratif PBB, serta bunga atas angsuran atau penundaan pajak.
Pengurangan 100% diberikan untuk pelunasan pada 8 Oktober–31 Desember 2026, 50% untuk 1 Januari–31 Maret 2027, dan 25% untuk 1 April–30 Juni 2027. Jika mengajukan keberatan, wajib pajak harus melunasi utang pajak; jika tidak, harus melunasi pokok pajak.
Untuk utang atau pokok pajak yang sudah dilunasi sebelum 8 Oktober 2026, pengurangan dapat diberikan sebesar 90% atau 75% dengan membayar sebagian sanksi administratif sesuai batas waktu yang ditentukan. (rig)
