Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Sanksi atas Utang/Pokok Pajak yang Belum Dilunasi

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Pengurangan Sanksi atas Utang/Pokok Pajak yang Belum Dilunasi

Jika utang atau pokok pajak belum dilunasi, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 100%, 50%, atau 25% tergantung periode pelunasannya. Ruang lingkupnya antara lain bunga keterlambatan pembayaran ketetapan pajak, denda administratif PBB, serta bunga atas angsuran atau penundaan pajak.

Pengurangan 100% diberikan untuk pelunasan pada 8 Oktober–31 Desember 2026, 50% untuk 1 Januari–31 Maret 2027, dan 25% untuk 1 April–30 Juni 2027. Jika mengajukan keberatan, wajib pajak harus melunasi utang pajak; jika tidak, harus melunasi pokok pajak.

Untuk utang atau pokok pajak yang sudah dilunasi sebelum 8 Oktober 2026, pengurangan dapat diberikan sebesar 90% atau 75% dengan membayar sebagian sanksi administratif sesuai batas waktu yang ditentukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.