Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 77/2026

Resmi! Pemerintah Kembali Tanggung PPN Tiket Pesawat Saat Libur Nataru

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 21 Oktober 2026 | 09.40 WIB
Resmi! Pemerintah Kembali Tanggung PPN Tiket Pesawat Saat Libur Nataru
<p>Tangkapan layar PMK 77/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2026.

Mengacu PMK 77/2026, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. PPN yang ditanggung pemerintah merupakan PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi selama libur Nataru.

"Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027," bunyi pertimbangan PMK 77/2026, dikutip pada Rabu (21/10/2026).

Insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Namun, insentif PPN DTP hanya diberikan untuk periode penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.

Sebagai contoh, Tuan Rerick membeli tiket penerbangan dalam negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Surabaya pada 22 Oktober 2026 seharga Rp1.136.756. Tiket tersebut akan digunakan untuk penerbangan 22 Desember 2026. Adapun komponen biaya tiket adalah:

tarif dasar (base fare)

:

Rp790.000

fuel surcharge

:

Rp121.600

IWJR fee

:

Rp5.000

passenger service charge

:

Rp119.880

PPN

:

Rp100.276

total

:

Rp1.136.756

Berdasarkan data tersebut, PPN terutang sebesar Rp100.276 seluruhnya ditanggung pemerintah. Sebab, tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan memenuhi ketentuan periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang diberikan insentif.

Perlu diingat, PPN ditanggung pemerintah hanya diberikan atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Dengan demikian, PPN atas komponen biaya lainnya tidak ditanggung pemerintah.

PPN yang tidak ditanggung pemerintah itu seperti PPN atas ekstra bagasi dan PPN atas pemilihan kursi (seat selection). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.