Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEP-239/PJ/2026

Antisipasi Lonjakan Pengajuan Pengurangan Sanksi, DJP Perkuat Coretax

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 21 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Antisipasi Lonjakan Pengajuan Pengurangan Sanksi, DJP Perkuat Coretax
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkuat kapasitas sistem coretax untuk mengantisipasi lonjakan akses wajib pajak menjelang berakhirnya periode pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) hingga 100% pada 31 Desember 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas pajak terus memantau kinerja sistem dan memperkuat kapasitas jaringan coretax selama program keringanan sanksi berlangsung.

"DJP terus melakukan pemantauan dan penguatan sistem coretax untuk mengantisipasi peningkatan akses menjelang tenggat waktu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 100% terhadap wajib pajak yang akan mengajukan PSA, khususnya sampai Desember 2026," ujarnya, Rabu (21/10/2026).

Inge mengimbau wajib pajak agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Pengajuan lebih awal melalui coretax diharapkan dapat membantu kelancaran proses sekaligus mengurangi risiko penumpukan akses menjelang tenggat waktu.

Wajib pajak juga diharapkan segera memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi persyaratan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, termasuk melunasi pokok pajak terutang dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan yang berlaku.

"DJP berkomitmen menjaga keandalan sistem dan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak," tegas Inge.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026.

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sanksi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan hingga 100% antara lain denda atas keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT, serta bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Wajib pajak, misalnya, perlu melunasi pokok pajak terutang atau menyampaikan SPT paling lambat pada 31 Desember 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing fasilitas. Simak DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak hingga 100 Persen

DJP pun mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus permohonan dan memenuhi kewajiban perpajakan yang diperlukan agar tidak menumpuk proses pengajuan pada akhir periode program. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.