Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ungkap 4 Strategi untuk Bikin Kepatuhan Pajak Lebih Mudah

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 18 Oktober 2026 | 15.30 WIB
DJP Ungkap 4 Strategi untuk Bikin Kepatuhan Pajak Lebih Mudah

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini penyederhanaan kepatuhan pajak (streamlining the tax compliance) dapat diwujudkan melalui reformasi sistem perpajakan untuk membuat pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan dengan biaya yang lebih rendah.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyederhanaan kepatuhan perpajakan juga bertujuan untuk memberikan kemudahan, stabilitas, dan kepastian bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

"Indonesia akan mewujudkan tujuan tersebut [penyederhanaan kepatuhan] melalui kebijakan yang lebih sederhana, layanan digital yang terintegrasi, serta kerja sama internasional yang lebih kuat," ujarnya, dikutip pada Minggu (18/10/2026).

Bimo memaparkan 4 kerangka strategis untuk melaksanakan penyederhanaan kepatuhan perpajakan. Pertama, pentingnya kepastian kebijakan guna mendorong investasi dan kegiatan usaha (certainty drives investment).

Menurutnya, kebijakan perpajakan yang pasti dan berkesinambungan akan membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka sekaligus merencanakan investasi jangka panjang dengan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi.

Kedua, beragamnya aturan perpajakan lintas negara (multiple cross-border rules). Pelaku usaha yang beroperasi lintas negara akan menghadapi perbedaan aturan perpajakan dan persyaratan pelaporan.

Oleh karena itu, Bimo menilai panduan yang jelas dan koordinasi yang efektif antaryurisdiksi merupakan hal penting untuk mengurangi hambatan administratif dan ketidakpastian.

Ketiga, kebijakan pajak internasional yang terus berkembang (international tax rules are changing). Kondisi tersebut dapat ditangani melalui komunikasi yang efektif serta implementasi kebijakan yang terkoordinasi.

Keempat, adanya tantangan kesenjangan kepatuhan di dalam negeri (domestic compliance gap remains). Bimo mengatakan kondisi tersebut perlu diatasi dengan menggencarkan kegiatan edukasi dan pendampingan, menyederhanakan proses bisnis ataupun layanan, serta meningkatkan pengawasan.”

"Penyederhanaan kepatuhan perpajakan memerlukan upaya yang berkelanjutan, terutama dalam memperjelas kebijakan, menyempurnakan proses administrasi, serta meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak," tutur Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.