Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Coretax Jadi Andalan DJP untuk Dorong Kepatuhan dan Penerimaan Pajak

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 18 Oktober 2026 | 12.30 WIB
Coretax Jadi Andalan DJP untuk Dorong Kepatuhan dan Penerimaan Pajak
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini coretax system dapat menjadi senjata utama untuk mendorong kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Sistem ini mengintegrasikan 21 proses bisnis sekaligus menyediakan layanan administrasi perpajakan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan coretax merupakan wujud reformasi sistem administrasi perpajakan dalam skala besar. Menurutnya, kehadiran coretax juga turut membantu memperbaiki sistem pemungutan pajak.

"Coretax merupakan salah satu reformasi berskala besar yang saat ini menjadi senjata utama kami. Proses ini telah lama dinantikan, berlangsung dari tahun 2018 hingga diimplementasikan secara efektif pada 2025," ujarnya, dikutip pada Minggu (18/10/2026).

Bimo bercerita tahap pengembangan hingga penerapan coretax tidaklah mudah, terutama menyatukan proses bisnis yang semula terpisah-pisah kini diintegrasikan dalam satu sistem.

Menurutnya, proses tersebut menuntut upaya yang sangat besar, mulai dari perencanaan kebijakan, pelaksanaan reformasi, pengelolaan kasus, manajemen perubahan, hingga mengantisipasi perubahan perilaku, baik pegawai pajak maupun wajib pajak.

"Fokus kami adalah penyederhanaan dan mengintegrasikan sistem informasi yang sebelumnya terpisah-pisah sebanyak 21 proses bisnis ke dalam satu backbone yaitu coretax. Proses ini membutuhkan effort yang sangat besar," ucap Bimo.

Bimo menambahkan implementasi coretax pada tahun pertama banyak mengalami kendala teknis. Guna menangani masalah tersebut sekaligus memastikan layanan perpajakan bagi wajib pajak tetap berjalan, tim teknologi informasi (IT) DJP harus bekerja setiap hari.

Dia menilai penyederhanaan sistem atau prosedur saja tidak cukup. DJP harus mengelola proses perubahan dengan baik dan memberikan pemahaman sekaligus pendampingan kepada wajib pajak agar mereka terbiasa dengan sistem baru.

Penyederhanaan sistem dan layanan administrasi perpajakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

"Proses ini cakupannya cukup luas dan membutuhkan upaya yang menyeluruh. Kami harus konsisten menyampaikan pesan kepada wajib pajak agar mereka secara bertahap bisa nyaman dengan perubahan tersebut," tutur Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.