Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Bahas Pengurangan Sanksi Pajak, Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar FGD

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 20 Oktober 2026 | 17.56 WIB
Bahas Pengurangan Sanksi Pajak, Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar FGD
<p>Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi (bawah, tengah) berfoto bersama peserta <em>focus group discussion </em>(FGD) mengenai kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026, Selasa (20/10/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas ketentuan teknis kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi mengatakan seluruh wajib pajak berhak memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Oleh karena itu, dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Saya ingin seluruh wajib pajak, khususnya di Jakarta Utara, memperoleh haknya, yaitu pengurangan sanksi. Harapan saya, pengurangan sanksi bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin, yaitu [penghapusan] 100% sebelum akhir 2026," ujarnya dalam FGD, Selasa (20/10/2026).

Untung mengingatkan wajib pajak agar memperhatikan batas waktu yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026. Pasalnya, besaran pengurangan sanksi pajak bervariasi, bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghapusan sanksi administratif sebesar 100% hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak terutang dan melaporkan SPT pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

"Semoga wajib pajak di Jakarta Utara menikmati kebahagiaan dengan memperoleh haknya. Jangan sampai wajib pajak sedih atau nyesel karena melewati batas waktu untuk memanfaatkan yang 100%," kata Untung.

Dalam forum ini, kehadiran Founder DDTC Darussalam diwakili oleh Managing Partner DDTC Consulting David Hamzah Damian. Pada diskusi, David menyoroti empat aspek penting dalam PMK 71/2026.

Pertama, PMK 71/2026 mengatur bahwa wajib pajak tidak boleh mengajukan gugatan atau upaya hukum lain dan harus mencabut gugatan atau upaya hukum yang sedang ditempuh apabila ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak.

Sementara itu, dalam ketentuan sebelumnya, yakni PMK 118/2024, masih membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ketika menempuh upaya hukum, termasuk gugatan, banding, dan peninjauan kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) serta Pasal 27 ayat (5d) dan ayat (5f) UU KUP.

Kedua, David menyoroti potensi kendala teknis pada coretax menjelang batas waktu 31 Desember 2026. Menurutnya, banyak wajib pajak yang cenderung baru melunasi kewajiban perpajakan atau melaporkan SPT menjelang tenggat waktu.

"Orang Indonesia ini suka last minute, jadi 31 Desember 2026 baru terpikir, jam 11 malam pula. Lalu coretax-nya down. Apa fallback scenario [skenario alternatif] dari DJP jika coretax down? apakah ini masuk kondisi kahar atau bisa menyampaikan SPT secara manual?" ujarnya.

Ketiga, David menyarankan agar DJP dan unit vertikalnya di setiap wilayah menyediakan halaman frequently asked questions (FAQ) untuk menjawab pertanyaan wajib pajak. Menurutnya, halaman FAQ perlu diperbarui secara berkala agar dapat mengakomodasi kebutuhan informasi wajib pajak. Aspek teknis ini penting diperhatikan mengingat periode pemanfaatan penghapusan sanksi administratif sebesar 100% relatif singkat.

Keempat, David menyarankan DJP menyediakan mekanisme pengambilan keputusan yang jelas dan terstruktur melalui pohon keputusan (decision tree). Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak mengetahui apakah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang diajukan telah memenuhi persyaratan dan berpeluang dikabulkan.

"Jadi wajib pajak harus ke sini atau ke sana, lalu kalau terpenuhi semua persyaratannya atau sudah checklist, otomatis wajib pajak bisa mendapatkan keringanan. Jadi ketahuan kalau sudah ada centang-centang, jadi bukan diskresi lagi tapi otomatis," papar David.

Berbagai usulan dan perspektif yang disampaikan David tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan tercipta kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi wajib pajak dalam memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Selain DDTC, diskusi bersama Kanwil DJP Jakarta Utara tersebut juga dihadiri perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), serta anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Utara.

Melalui FGD yang mempertemukan otoritas pajak dan para tax intermediaries, ketentuan teknis dan persyaratan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diharapkan dapat dipahami dengan lebih baik oleh wajib pajak. Pertemuan tersebut juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memanfaatkan program keringanan sanksi administratif pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.