JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melanjutkan pemberian insentif tax holiday di tengah penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan seperti tax holiday menjadi salah satu upaya untuk menarik investasi asing ke Indonesia.
"Dengan situasi global sekarang, kelihatannya beberapa negara juga akan mereviu terkait dengan GMT. Nah, bagi Indonesia, kita tetap memberikan fasilitas, termasuk tax holiday untuk menarik investasi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/11/2026).
Untuk melanjutkan pemberian insentif tax holiday, Airlangga menilai masih ada ruang untuk merevisi PMK 69/2024.
Sebab, berdasarkan PMK 69/2024, fasilitas tax holiday berupa pengurangan PPh badan hanya dapat diberikan apabila usulan pemberian fasilitas tersebut telah diajukan kepada menteri keuangan paling lambat 31 Desember 2025.
"Tax holiday nanti kita akan monitor perbaikan daripada PMK-nya," kata Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menilai penerapan GMT tidak serta-merta membuat negara berhenti memberikan insentif perpajakan untuk menggaet investasi.
Menurutnya, sejumlah negara tengah mereviu kebijakan insentif perpajakannya agar sejalan dengan GMT. Namun, ada pula negara yang memberikan fasilitas pengurangan PPh sehingga tarif pajaknya lebih rendah daripada tarif pajak minimum global sebesar 15%.
Ke depan, Airlangga mengatakan pemerintah akan mencermati kebijakan pajak di negara lain. Pemerintah juga akan mempertimbangkan perkembangan perjanjian perdagangan internasional, terutama dengan Uni Eropa, dalam mengevaluasi kebijakan perpajakan, termasuk rencana pemberian insentif.
"Untuk hal lain, kita akan melihat sesudah diberlakukannya perjanjian perdagangan, salah satunya dengan Uni Eropa, yang diharapkan bulan ini bisa ditandatangani, rencananya 21 November. Nah, tentu GMT menjadi bagian dari situ," tuturnya.
Perlu diketahui, Indonesia berkomitmen menerapkan ketentuan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Adapun ketentuan mengenai GloBE diatur dalam PMK 136/2024.
Secara teknis, GMT merupakan ketentuan yang bertujuan memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta membayar pajak dengan tarif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat grup PMN tersebut beroperasi.
Apabila tarif pajak efektif yang ditanggung grup PMN pada suatu yurisdiksi kurang dari 15%, akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax).
Dengan demikian, meskipun Indonesia memberikan tax holiday, perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan GloBE belum tentu dapat menikmati manfaat penuh dari fasilitas tersebut karena berpotensi dikenai pajak tambahan. (rig)
