JAKARTA, DDTCNews – Melalui Undang-Undang (UU) 6/2026, pemerintah resmi memberikan sejumlah fasilitas perpajakan untuk mendukung penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Fasilitas tersebut salah satunya berupa pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN). Merujuk UU 6/2026, pengecualian sebagai SPDN diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan dan kualifikasi tertentu.
"Fasilitas pajak penghasilan...hanya berlaku bagi: a. penghasilan yang berasal dari PFII; dan b. pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri...yang memenuhi kualifikasi tertentu," bunyi Pasal 48 ayat (4) UU 6/2026, dikutip pada Kamis (5/11/2026).
Secara lebih terperinci, Pasal 53 UU 6/2026 menetapkan 3 ketentuan yang harus dipenuhi agar WNA bisa dikecualikan sebagai SPDN. Pertama, terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII.
Kedua, memperoleh fasilitas golden visa di PFII. Ketiga, tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha aktif atau bekerja pada pelaku usaha baik di PFII maupun di luar PFII di wilayah Indonesia.
Ketiga syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka WNA tidak akan ditetapkan sebagai SPDN. Namun, perlakuan khusus tersebut diberikan sepanjang golden visa dari WNA yang bersangkutan masih berlaku.
Adapun golden visa menjadi salah satu bentuk fasilitas yang ditawarkan pemerintah di PFII. Fasilitas tersebut diberikan untuk menarik investasi di PFII serta menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua bagi Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) dari luar negeri.
Pemberian golden visa didasarkan pada kualifikasi tertentu antara lain besaran nilai investasi, keahlian tertentu, dan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII. Perincian ketentuan mengenai golden visa akan diatur dalam peraturan dewan PFII.
Sebagai informasi, WNA dapat ditetapkan sebagai SPDN apabila memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam UU PPh, PMK 18/2021, dan PER-23/PJ/2025. Berdasarkan ketiga beleid tersebut, WNA bisa ditetapkan sebagai SPDN apabila memenuhi salah satu di antara 3 kriteria berikut:
Apabila memenuhi salah satu dari ketiga kriteria tersebut maka orang pribadi akan ditetapkan sebagai SPDN meski merupakan WNA. Adanya fasilitas pengecualian membuat WNA yang terdaftar di family office, memiliki golden visa, serta tidak memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau bekerja di Indonesia, tidak akan ditetapkan sebagai SPDN. (rig)
