UU 6/2026

Terdaftar Di Family Office, WNA Bisa Dikecualikan sebagai SPDN

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 05 November 2026 | 16.30 WIB
Terdaftar Di Family Office, WNA Bisa Dikecualikan sebagai SPDN
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Undang-Undang (UU) 6/2026, pemerintah resmi memberikan sejumlah fasilitas perpajakan untuk mendukung penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Fasilitas tersebut salah satunya berupa pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN). Merujuk UU 6/2026, pengecualian sebagai SPDN diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan dan kualifikasi tertentu.

"Fasilitas pajak penghasilan...hanya berlaku bagi: a. penghasilan yang berasal dari PFII; dan b. pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri...yang memenuhi kualifikasi tertentu," bunyi Pasal 48 ayat (4) UU 6/2026, dikutip pada Kamis (5/11/2026).

Secara lebih terperinci, Pasal 53 UU 6/2026 menetapkan 3 ketentuan yang harus dipenuhi agar WNA bisa dikecualikan sebagai SPDN. Pertama, terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII.

Kedua, memperoleh fasilitas golden visa di PFII. Ketiga, tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha aktif atau bekerja pada pelaku usaha baik di PFII maupun di luar PFII di wilayah Indonesia.

Ketiga syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka WNA tidak akan ditetapkan sebagai SPDN. Namun, perlakuan khusus tersebut diberikan sepanjang golden visa dari WNA yang bersangkutan masih berlaku.

Adapun golden visa menjadi salah satu bentuk fasilitas yang ditawarkan pemerintah di PFII. Fasilitas tersebut diberikan untuk menarik investasi di PFII serta menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua bagi Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) dari luar negeri.

Pemberian golden visa didasarkan pada kualifikasi tertentu antara lain besaran nilai investasi, keahlian tertentu, dan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII. Perincian ketentuan mengenai golden visa akan diatur dalam peraturan dewan PFII.

Sebagai informasi, WNA dapat ditetapkan sebagai SPDN apabila memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam UU PPh, PMK 18/2021, dan PER-23/PJ/2025. Berdasarkan ketiga beleid tersebut, WNA bisa ditetapkan sebagai SPDN apabila memenuhi salah satu di antara 3 kriteria berikut:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia. WNA dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila orang pribadi tersebut:
    • bermukim di suatu tempat di Indonesia yang: dikuasai atau dapat digunakan setiap saat; dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
    • memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau
    • menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi;
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu 183 hari tersebut ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
    • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
    • Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
    • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
    • kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau
    • dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Apabila memenuhi salah satu dari ketiga kriteria tersebut maka orang pribadi akan ditetapkan sebagai SPDN meski merupakan WNA. Adanya fasilitas pengecualian membuat WNA yang terdaftar di family office, memiliki golden visa, serta tidak memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau bekerja di Indonesia, tidak akan ditetapkan sebagai SPDN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.