JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyadari sistem perpajakan di Indonesia perlu terus disederhanakan agar lebih mudah dipahami dan dijalankan oleh seluruh wajib pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa upaya penyederhanaan sistem perpajakan tersebut juga bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu, DJP tidak bisa hanya fokus sekadar pada pengumpulan penerimaan negara.
"Sebagai otoritas pengumpulan penerimaan pajak, DJP harus terus berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum serta semakin sederhana untuk bisa dipahami," katanya, dikutip pada Jumat (30/10/2026).
Bimo menjelaskan sistem perpajakan yang sederhana berarti ketentuan pajaknya tidak berbelit-belit, lebih ramah pengguna (user friendly), dan proses administrasi maupun pelayanan perpajakannya lebih cepat sehingga memberikan kejelasan bagi wajib pajak.
Dia menambahkan penerapan kebijakan perpajakannya juga harus mempertimbangkan prinsip keadilan. Namun, menurutnya, serangkaian upaya tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh DJP dan membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Kami akan terus membangun sistem kita secara lebih sederhana, lebih user friendly di hadapan bapak dan ibu, lebih cepat, lebih berkepastian hukum, dan lebih adil. Tapi tentu ini memerlukan kerja sama," tegasnya.
Bimo juga menekankan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak seperti asosiasi, konsultan pajak, pelaku usaha, awak media, dan lainnya dalam mendukung edukasi perpajakan. Harapannya, wajib pajak dapat memahami dan menjalankan aturan perpajakan dengan baik.
"Diharapkan mereka bisa terus meningkatkan profesionalismenya untuk menjelaskan ketentuan dan sistem yang menjadi implementasi dari ruling dan regulation," tuturnya.
Bimo selanjutnya menceritakan pengalamannya bertemu dengan jajaran perwakilan otoritas pajak dari 38 negara di Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose di Montenegro, Eropa.
Dari pertemuan tersebut, dia membandingkan tingkat kompleksitas sistem perpajakan di berbagai negara. Menurutnya, kompleksitas perpajakan di Indonesia sementara ini berada di level menengah.
Bimo juga menyebut sejumlah negara yang menganut common law ketentuan perpajakannya banyak berkembang melalui putusan pengadilan atau mengikuti putusan hakim atas kasus-kasus sebelumnya. Imbasnya, buku atau aturan perpajakannya bisa sangat tebal dan kompleks.
"Indonesia kalau saya simpulkan sementara termasuk level menengah untuk complexity of taxation-nya. Banyak sekali negara, khususnya negara common law, kalau kita kan civil law, yang buku kodifikasi perpajakannya itu refers to yurisprudensi kasus-kasus sebelumnya. Itu luar biasa, untuk VAT [value-added tax/PPN] saja bisa 5.000 halaman atau 5 seri buku," tuturnya.
Sementara itu, Indonesia yang menganut sistem civil law lebih mengandalkan regulasi tertulis dan terkodifikasi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lainnya sebagai sumber hukumnya. (rig)
