KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ungkap Temuan BPK Jadi Alasan PMK Restitusi Dipercepat Direvisi

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 05 November 2026 | 17.00 WIB
DJP Ungkap Temuan BPK Jadi Alasan PMK Restitusi Dipercepat Direvisi
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut revisi ketentuan restitusi dipercepat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 dilatarbelakangi oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanto mengatakan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya pemberian restitusi dipercepat kepada wajib pajak berisiko tinggi. Oleh karena itu, revisi ketentuan restitusi dipercepat diperlukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dari pemeriksaan BPK diketahui proses pengembalian pendahuluan ini ternyata kok banyak diberikan kepada mereka yang berisiko tinggi secara kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, diterbitkan PMK 28/2026," katanya dalam seminar Taxplore UI 2026, Kamis (5/11/2026).

Revisi ketentuan restitusi dipercepat juga dilatarbelakangi oleh peningkatan pencairan restitusi. Pada 2025, nilai restitusi yang dicairkan mencapai Rp361,15 triliun, naik 35,94% dibandingkan dengan realisasi pada 2024 sebesar Rp265,66 triliun.

Inge mengamini bahwa restitusi atas kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak. Meski begitu, negara perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk merespons tren tersebut.

"Bukannya kami tidak memahami bahwa itu hak wajib pajak. Kita melihat apakah ada tren yang dimanfaatkan wajib pajak sehingga harus dilakukan penelitian lebih komprehensif terhadap mereka yang meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak," ujar Inge.

Perubahan ketentuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi restitusi dan memastikan restitusi dipercepat benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak yang berhak.

Sebagai informasi, restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan Pasal 17C UU KUP, wajib pajak persyaratan tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP, serta pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Secara umum, PMK 28/2026 memperketat persyaratan bagi wajib pajak untuk memperoleh restitusi dipercepat. Sebagai contoh, batas restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu kini ditetapkan paling banyak Rp1 miliar, turun dari batas sebelumnya sebesar Rp5 miliar.

Untuk memperoleh restitusi PPN paling banyak Rp1 miliar tersebut, jumlah penyerahan wajib pajak persyaratan tertentu pada masa pajak terkait harus lebih dari Rp0 hingga paling banyak Rp4,2 miliar.

PMK 28/2026 telah diundangkan pada 30 April 2026 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.