JAKARTA, DDTCNews – Peraturan perpajakan dan putusan pengadilan tidak hanya menjadi rujukan dalam memahami ketentuan pajak. Keduanya juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber data untuk mengembangkan penelitian di bidang perpajakan.
Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam Program Pengembangan Kompetensi Dosen yang merupakan kegiatan kerja sama DDTC dan Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (5/11/2026) di Menara DDTC tersebut diikuti oleh 26 dosen Institut STIAMI.
Dalam sesi bertajuk Putusan dan Peraturan sebagai Sumber Data Riset, Perpajakan DDTC Lead Made Astrin Dwi Kartini menjelaskan bahwa peraturan dan putusan dapat memberikan perspektif yang berbeda dalam penelitian perpajakan.
Menurutnya, peraturan dapat diposisikan sebagai produk kebijakan, sedangkan putusan pengadilan menjadi catatan mengenai bagaimana kebijakan tersebut diuji dalam penerapannya.
Melalui kedua sumber tersebut, peneliti dapat mengembangkan berbagai pertanyaan penelitian. Misalnya, mengidentifikasi jenis koreksi pemeriksaan yang paling sering dibatalkan hakim, menelusuri aturan yang banyak memicu sengketa, hingga mengamati konsistensi putusan atas isu perpajakan yang serupa.
Astrin juga memperlihatkan bagaimana dua putusan dengan isu yang sekilas serupa dapat menghasilkan pertimbangan dan amar putusan yang berbeda. Contoh tersebut digunakan untuk menunjukkan pentingnya menelaah argumentasi para pihak, pertimbangan majelis hakim, serta bukti yang mendasari suatu sengketa.
Lebih lanjut, pemanfaatan putusan sebagai sumber data membuka peluang penelitian dengan cakupan yang lebih luas. Penelitian tidak harus berhenti pada analisis satu putusan, tetapi dapat dikembangkan dengan mengolah sejumlah putusan untuk mengidentifikasi pola tertentu.
Agar pola tersebut dapat diidentifikasi secara konsisten, diperlukan prosedur penelitian yang sistematis. Astrin menjelaskan bahwa proses pengumpulan dan analisis putusan dapat mengadopsi prinsip systematic literature review (SLR).
Dalam penerapannya, peneliti perlu merumuskan isu secara spesifik, menetapkan kriteria putusan, serta menentukan periode dan jenis pajak yang dikaji. Selanjutnya, peneliti menelusuri hierarki peraturan, memeriksa status dan riwayat keberlakuannya, menganalisis substansi putusan, serta mendokumentasikan proses penelitian agar hasilnya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Untuk mendukung proses penelitian, Astrin memperkenalkan platform Perpajakan DDTC yang menyediakan lebih dari 32.200 peraturan pajak pusat dan daerah serta peraturan lintas instansi. Platform tersebut juga memuat lebih dari 166.600 putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.
Melalui fitur yang tersedia, peneliti dapat menelusuri peraturan berdasarkan isu, memeriksa status keberlakuan dan riwayat perubahan, serta mencari putusan berdasarkan jenis pajak dan tahun. Fitur highlight kasus dan AI Summary juga dapat membantu peneliti dalam memahami dokumen putusan.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi mengenai peluang pemanfaatan data peraturan dan putusan dalam pengembangan riset di lingkungan akademik. Pemanfaatan sumber data tersebut diharapkan dapat memperkaya penelitian sekaligus membuka peluang kajian dengan cakupan data yang lebih luas.
Kegiatan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya DDTC untuk mendekatkan praktik profesional di bidang perpajakan dengan lingkungan akademik. Hingga saat ini, DDTC telah menjalin kerja sama pendidikan dengan 40 perguruan tinggi di Indonesia.

Kemitraan tersebut menjadi salah satu upaya DDTC untuk memperluas akses perguruan tinggi terhadap pengetahuan, praktik, dan perkembangan terkini di bidang perpajakan.
