JAKARTA, DDTCNews - Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Joni Kiswanto menegaskan restitusi PPN merupakan hak wajib pajak dan harus dikembalikan kepada wajib pajak sepanjang telah memenuhi persyaratan formal dan material.
Joni menyampaikan terdapat serangkaian proses saat wajib pajak pelaku usaha mengajukan restitusi. Oleh karena itu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak kerap kali tidak instan dan berpotensi memengaruhi arus kas (cash flow) perusahaan.
"Dampak di pengusaha itu bukan beban pajaknya tapi cash flow-nya, makanya kalau [restitusi] PPN ini enggak keluar-keluar, pengusaha teriak karena mau bayar gaji karyawan dan lain-lain," ujarnya dalam diskusi publik, Rabu (16/9/2026).
Joni menuturkan salah satu faktor yang membuat proses restitusi membutuhkan waktu ialah adanya rantai proses restitusi yang cukup panjang.
Dia mencontohkan ada perusahaan yang setiap bulan mengalami lebih bayar PPN. Perusahaan tersebut terkadang tidak langsung meminta pengembalian pajak setiap bulan karena kelebihan PPN tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
"Kalau kondisinya dari Januari sampai Desember misalnya mengalami lebih bayar terus, sehingga dikompensasi terus, lalu di ujung baru dia melakukan pengajuan refund, itu yang lama," tuturnya.
Setelah akhirnya perusahaan mengajukan restitusi, Joni menjelaskan masih ada rangkaian proses administrasi sampai PPN benar-benar dikembalikan. Mulai dari pengajuan restitusi oleh wajib pajak, lalu penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).
SPKLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Selanjutnya, kantor pajak akan menerbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP). SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
Sesuai dengan Pasal 157 ayat (4) PMK 81/2024, SKPKPP atas lebih bayar PPh, PPN, PPnBM, pajak penjualan, dan/atau pajak karbon harus diterbitkan paling lama 1 bulan sejak penerbitan produk hukum yang melandasi restitusi.
Joni menjelaskan kantor pajak selanjutnya akan menerbitkan SPMKP. Adapun SPMKP menjadi landasan bagi kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sebagai dasar pembayaran lebih bayar pajak kepada wajib pajak.
"Dari pengajuan sampai terbit SKPLB, kemudian SKPKPP, SPMKP, kemudian SP2D, nah itu yang lama, makanya cash flow-nya [perusahaan] tertahan di situ," kata Joni. (rig)
