Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Ini Beda Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 10 September 2026 | 19.00 WIB
Ini Beda Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak
<p>Dari kiri ke kanan: Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat PPPK Ririn Septiani, moderator Ditia Putri, dan Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PPPK Citra Wulan Ratri dalam webinar mengenai PMK 55/2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat PPPK, Kamis (10/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews — Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan uji kompetensi dan ujian profesi sebagaimana diatur dalam PMK 55/2026 memiliki fokus yang berbeda.

Uji kompetensi nantinya akan berfokus pada kompetensi teknis di bidang perpajakan, sedangkan ujian profesi berfokus pada kode etik dan standar profesi.

"Uji kompetensi berfokus pada kompetensi di bidang perpajakan, sedangkan ujian profesi diarahkan kepada kesiapan untuk menjalankan profesi. Jadi ujiannya berkaitan dengan kode etik, standar praktik, dan tanggung jawab profesional," ujar Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat PPPK Kemenkeu Ririn Septiani, Kamis (10/9/2026).

Dengan demikian, ujian profesi bukanlah pengulangan atas uji kompetensi mengingat kedua ujian dimaksud memiliki fokus yang berbeda.

"Ujian profesi merupakan bagian dari perjalanan menuju praktik profesional, bukan pengulangan uji kompetensi. Selama ini ada kekhawatiran mengapa sudah ada uji kompetensi, kemudian ada lagi uji profesi. Di sini kami jelaskan bedanya antara kedua ujian itu," ujar Ririn.

Uji kompetensi nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, sedangkan ujian profesi akan diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.

Adapun 4 asosiasi konsultan pajak yang ada saat ini antara lain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Dalam acara yang sama, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PPPK Citra Wulan Ratri mengatakan bahwa ujian profesi oleh keempat asosiasi akan dilaksanakan dengan mengacu pada standar yang sama.

"Ujian asosiasi ini harus terstandar. Jadi tidak bisa saya mau ikut yang di sini karena lebih mudah, tidak begitu," ujar Citra.

Sebagai informasi, PMK 55/2026 mewajibkan seseorang yang hendak menjadi konsultan pajak untuk mengikuti uji kompetensi. Ujian dimaksud diperlukan agar konsultan memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK).

Setelah memperoleh SKK, konsultan pajak juga perlu mengikuti ujian profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Kelulusan ujian profesi dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus ujian profesi.

SKK dan sertifikat tanda lulus ujian profesi merupakan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan izin konsultan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
cara batalkan shopee spinjam
baru saja
Shopee menyediakan +(62) 82I-8434-4933 melalui WhatsApp selama 24 jam. Layanan bantuan resmi Shopee hanya dapat diakses melalui fitur Live Chat di dalam aplikasi Shopee